Kaleidoskop Perpajakan 2020: Bahu-Membahu Atasi Pandemi oleh : Galih Ardin Dipublikasikan oleh : pajak.go.id Tahun 2020 merupakan tahun yang...

Kaleidoskop Perpajakan 2020: Bahu-Membahu Atasi Pandemi



Kaleidoskop Perpajakan 2020: Bahu-Membahu Atasi Pandemi
oleh : Galih Ardin
Dipublikasikan oleh : pajak.go.id

Tahun 2020 merupakan tahun yang menantang, tidak hanya bagi dunia kesehatan namun juga dunia perpajakan. Pada tahun 2020, pajak dituntut untuk berkontribusi bagi penerimaan negara sekaligus memberikan kemudahan dan fasilitas bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Berdasarkan data APBN 2020, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp1.865,7 trilliun yang terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp1.642,57 trilliun dan penerimaan Bea Cukai sebesar Rp233,13 trilliun. Angka ini didasarkan pada asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen, inflasi sebesar 3,1 persen, nilai tukar rupiah sebesar 14.400 dan suku bunga SPN sebesar 5.4 persen (Kemenkeu, 2020). Meskipun dalam perjalanannya, usaha untuk mencapai target penerimaan pajak mengalami dinamika yang luar biasa, Direktorat Jenderal Pajak Bersama Kementerian Keuangan tetap berusaha untuk mencapai penerimaan negara di samping menjaga stabilitas perekonomian. Melalui artikel ini penulis berusaha untuk menjabarkan dinamika perpajakan selama tahun 2021.

Januari

Tahun 2020 diawali dengan optimisme jajaran DJP. Hal ini terbukti bahwa pada bulan Januari 2020, DJP telah mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp80,22 trilliun atau sebesar 4,88 persen dari target penerimaan tahun 2020 (Kemenkeu, 2020). Meskipun mengalami kontraksi sebesar 6,86 persen dibandingkan tahun lalu, namun apabila kita melihat lebih jauh, kontraksi ini lebih disebabkan karena banyaknya restitusi di awal tahun dan melemahnya penerimaan PPh Migas. Berbeda dengan kinerja PPh, kinerja PPN di awal tahun 2020 justru menunjukkan perbaikan. Kemenkeu (2020) mencatat bahwa penerimaan PPN tumbuh 15,62 persen pada Januari 2020. Tumbuhnya penerimaan PPN ini dipengaruhi karena meningkatnya konsumsi barang dan jasa pada libur natal dan tahun baru 2019.

Pada tanggal 31 Januari 2020, DJP melalui Kemenkeu menyampaikan RUU Kemudahan Berusaha klaster perpajakan atau yang lebih dikenal dengan omnibuslaw. Melalui RUU ini, DJP mengusulkan beberapa fasilitas perpajakan yang utamanya ditujukan untuk meningkatkan investasi, meningkatkan keadilan dan kesetaraan dalam berusaha (level field playing) serta meningkatkan kualitas SDM. Ada beberapa hal pokok yang diusulkan oleh DJP dalam RUU tersebut diantaranya adalah penurunan tarif PPh Badan, penurunan tarif PPh Badan yang go public, penghapusan PPh atas dividen, penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga dan lain sebagainya (DJP, 2020). Selain itu, pada tanggal 31 Januari 2020 DJP menandatangani nota kesepahaman dengan PLN mengenai integrasi data perpajakan. Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi tonggak dimulainya pemanfaatan teknologi dan otomasi untuk peningkatan kepatuhan pajak.

Februari

Setelah melalui lima kali putaran negosiasi yang dimulai pada tahun 2015, akhirnya pada bulan Februari 2020 pemerintah Indonesia mencapai kesepakatan dengan pemerintah Singapura untuk merubah tax treaty. Ada sepuluh hal yang diatur dalam perubahan tax treaty tersebut diantaranya seperti pajak atas royalty, branch profit tax, capital gain, dan lain sebagainya. Pembaharuan tax treaty ini dimaksudkan untuk menyesuaikan kondisi perpajakan internasional dan kondisi perdagangan dan ekonomi antara Indonesia dan Singapura (DJP, 2020).

Dari sisi penerimaan, Kemenkeu (2020) mencatat bahwa penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan oleh DJP selama bulan Januari sampai dengan Februari 2020 adalah sebesar Rp152,92 trilliun. Angka ini setara dengan 9,31 persen target penerimaan DJP. Meskipun masih menunjukkan perlambatan dibanding tahun lalu, namun angka kontraksi penerimaan DJP meunjukkan perbaikan di mana kontraksi bulan Februari 2020 sebesar 4,97 persen lebih baik dibandingkan dengan kontraksi bulan Januari 2020 sebesar 6,86 persen. Menurut Kemenkeu (2020), perbaikan ini disebabkan karena peningkatan penerimaan PPh non migas. Senada dengan PPh, PPN juga mencatat perbaikan dimana selama bulan Januari sampai dengan Februari 2020 penerimaan PPN tumbuh sebesar 10,18 persen secara bruto. Hal ini tidak lain disebabkan karena menurunnya restitusi dan meningkatnya voluntary payment. Namun begitu, pada bulan Februari 2020 pajak-pajak dalam rangka impor menunjukkan angka yang kurang menggembirakan. Secara bersamaan PPh 22 Impor, PPN Impor dan PPnBM Impor menujukkan kontraksi masing-masing sebesar 2,41 persen, 12,15 persen, dan 6,36 persen. Dengan kata lain, secara keseluruhan pajak atas impor mengalami penurunan sebesar 11,7 persen dibandingkan tahun lalu. Perlambatan pajak impor ini terutama disebabkan karena perlambatan perdagangan internasional sebagai respon munculnya virus baru di Tiongkok (Kemenkeu, 2020).

Maret

Pada pertengahan bulan Maret 2020 pemerintah mengumumkan bahwa setidaknya ada 27 orang di Indonesia yang terinfeksi virus Corona. Sontak, berita ini membuat masyarakat panik dan membatasi aktifitasnya. Padahal, di saat bersamaan masyarakat diminta untuk menyampaikan SPT tahunan PPh OP nya. Wajib pajak yang biasanya dating ke kantor pajak untuk menyampaikan SPT, kali ini dilarang untuk ke KPP guna menghindari kerumunan. Untuk mengatasi hal ini, DJP sedini mungkin menyampaikan email blast kepada tidak hanya kepada para wajib pajak namun juga kepada pemberi kerja yang isinya menghimbau WP untuk menyampaikan SPT-nya secara daring (Kemenkeu, 2020).

Di sisi lain, mulai tanggal 1 Maret 2020 juga terjadi perubahan sistem di KPP Pratama di mana terjadi penggabungan fungsi pelayanan, edukasi, dan pemrosesan permohonan wajib pajak dalam Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) Satu guna efisiensi dan perbaikan layanan kepada wajib pajak. Selain itu, terdapat penggabungan fungsi ekstensifikasi dan pengawasan ke dalam Seksi Waskon Tiga, Empat, dan Lima. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan efektifitas pengawasan wajib pajak sebagai bagian dari renstra DJP 2020 – 2024 (DJP, 2020).

Dari segi penerimaan pajak, Kemenkeu (2020) mencatat bahwa penerimaan pajak sampai dengan akhir triwulan I tahun 2020 adalah sebesar Rp241,61 trilliun atau terkontraksi sebesar 2,47 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jika dirinci lebih lanjut, ternyata selama triwulan I tahun penerimaan PPN dan PBB tumbuh sebesar masing-masing 2,47 persen dan 6,7 persen. Sedangkan jenis pajak yang masih mencatat perlambatan adalah PPh Impor dan PPh Pasal 25/29 sebesar masing-masing 5,98 persen dan 18,94 persen.

Sebagai respon pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19, pada bulan Maret 2020, Kemenkeu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2020. Melalui Perpu tersebut pemerintah menetapkan langkah-langkah strategis dalam penanganan wabah pandemi Corona salah satunya adalah langkah strategis di bidang perpajakan. Di bidang perpajakan, perpu tersebut antara lain mengatur penurunan tarif PPh Badan, pengenaan pajak terhadap kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan serta pemberian fasilitas kepabeanan.

Selain itu, untuk mengatasi pandemi Covid-19, pemerintah juga menerbitkan PMK nomor 23/PMK.03/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus Corona. Melalui beleid tersebut, pemerintah, dalam hal ini DJP memberikan beberapa fasilitas atau kemudahan kepada wajib pajak yang terdampak virus Corona di antaranya adalah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 Impor ditanggung pemerintah, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan kemudahan pengembalian pendahuluan PPN untuk sektor-sektor tertentu. Pemerintah berharap dengan adanya insentif tersebut, wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas sebagai akibat pandemi Covid-19 dapat segera bangkit dan menggerakan roda perekonomian.

April

Seiring dengan meluasnya dampak pandemi Covid-19 ke berbagai sektor terutama UMKM, maka melalui PMK-44/PMK.03/2020 yang diterbitkan pada tanggal 27 April 2020, pemerintah memperluas cakupan penerima insentif perpajakan yang sebelumnya diatur dalam PMK-23 tahun 2020. Selain memperluas cakupan penerima insentif, PMK ini juga menambahkan fasilitas perpajakan baru yaitu PPh Final Peredaran Bruto tertentu (PP 23) ditanggung pemerintah. Sehingga sejak April 2020, Wajib Pajak UMKM tidak perlu membayar PPh final atas peredaran usaha tertentu sebagaimana diatur dalam PP 23 tahun 2018.

Selain menerbitkan PMK 44 tahun 2020 sebagaimana di atas, pada bulan April 2020 pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 28 tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Inti dari beleid tersebut adalah memberikan fasilitas PPN, PPh Pasal 22 impor dan PPnBM impor kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang melakukan impor, penyerahan BKP, maupun pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan untuk penanganan Covid-19.

Selain berfokus pada pemberian insentif kepada wajib pajak yang terdampak Covid-19, bulan April 2020 juga menjadi momentum bagi DJP membenahi Wajib Pajak Bendaharawan Pemerintah. Dalam hal ini, mulai tanggal 1 April 2020, DJP menghapuskan NPWP bendahara secara jabatan dan mencabut pengukuhan PKP atas bendaharawan penerimaan. Setelah menghapus NPWP bendahara pemerintah, DJP juga akan menerbitkan NPWP instansi pemerintah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempermudah administrasi dan pengawasan hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019.

Dari segi penerimaan, Kemenkeu (2020) mencatat bahwa sampai dengan akhir April 2020 pundi-pundi penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan oleh DJP adalah sebesar Rp376,6 trilliun atau sebesar 30,04 persen dari target penerimaan revisi sebesar Rp1.254,11 trilliun. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan ini mengalami kontraksi sebesar 3,09 persen. Apabila di breakdown, kontraksi ini terutama disebabkan karena penurunan penerimaan PPh sebesar 5,69 persen. Namun demikian, sampai dengan April 2020, penerimaan PPN mencatatkan pertumbuhan sebesar 1,88 persen.

Mei

Pada tanggal 5 Mei 2020 pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukkan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE. Peraturan ini merupakan tonggak sejarah baru dalam pengenaan PPN terhadap kegiatan digital economy karena melalui peraturan ini bangsa Indonesia dapat mengenakan PPN atas transaksi digital economy dari luar daerah pabean yang selama ini sulit untuk dikenakan. (DJP, 2020)

Sampai dengan Mei 2020, Kemenkeu (2020) mencatat bahwa penerimaan pajak adalah sebesar Rp444,56 trilliun atau setara dengan 35,45 persen dari target APBN sebesar Rp1.254,11 trilliun. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penerimaan ini mengalami kontraksi sebesar 10,82 persen. Kontraksi ini utamanya disebabkan karena melambatnya penerimaan Sebagian besar jenis pajak kecuali PPh 23, PPh 26, PPh OP, dan PBB. Setidaknya, ada dua hal yang menyebabkan perlambatan penerimaan pajak pada bulan Mei. Pertama, pembatasan kegiatan sosial yang baru terasa efeknya pada bulan Mei. Kedua, pemanfaatan insentif perpajakan yang sudah mulai terasa efektif.

Juni

Pada tanggal 25 Juni 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN. Melalui Perpres ini, pemerintah menurunkan target penerimaan perpajakan yang semula sebesar 1.865 trilliun menjadi 1.404 trilliun sebagai akibat badai pandemi Covid-19. Lebih rinci, melalui Perpres ini pemerintah merevisi target penerimaan PPh, PPN, dan PBB pada tahun 2020 menjadi 670 trilliun, 507 trilliun, dan 13 trilliun.

Selain itu, pada tanggal 10 Juni 2020 DJP mengumumkan bahwa layanan tatap muka yang sebelumnya terhenti akibat pandemi Covid-19, akan dibuka kembali mulai tanggal 15 Juni 2020. Layanan tatap muka akan dibuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan cara mejaga jarak aman, mencuci tanggan, memakai masker dan menghindari kontak fisik. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan konsultasi dengan AR maupun fungsional pemeriksa pun harus membuat janji terlebih dahulu melalui berbagai saluran seperti chat, telepon, maupun email. Namun demikian, layanan tatap muka tersebut tidak berlaku untuk layanan yang sudah dapat diberikan secara online seperti pendaftaran NPWP, penyampaian SPT, aktivasi EFIN, VAT refund, dan lain sebagainya. (DJP, 2020).

Berdasarkan catatan Kemenkeu (2020), penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan oleh DJP sampai dengan semester I tahun 2020 adalah sebesar Rp531,71 trilliun atau sama dengan 44,35 persen dari target APBN sebesar Rp1.198,82 trilliun. PPh dan PPN masih menjadi penopang utama penerimaan ini. Meskipun Penerimaan pajak ini mengalami kontraksi sebesar 12,01 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, setidaknya penerimaan pajak sudah menunjukkan perbaikan. Hal ini tercermin dengan berkurangnya kontraksi terhadap beberapa jenis pajak seperti PPh Pasal 21. Pelonggaran PSBB dan dimulainya era new normal menjadi penyebab membaiknya penerimaan pajak pada bulan Juni 2020.

Juli

Tanggal 14 Juli setiap tahunnya diperingati sebagai hari pajak. Dipilihnya tanggal 14 sebagai tanggal lahirnya DJP karena pada tanggal 14 Juli 1945, kata-kata “PAJAK” pertama kali muncul dalam rancangan undang-undang yang disampaikan oleh BPUPKI. Tahun 2020 peringatan hari pajak dilakukan secara sederhana oleh seluruh jajaran DJP. Hal ini tidak lain karena masih dalam suasana pandemi Covid-19. Meskipun diperingati secara sederhana namun tidak mengurangi kekhidmatan peringatan hari pajak tersebut melalui upacara dan edukasi perpajakan yang dilakukan secara daring oleh seluruh jajaran DJP (DJP, 2020).

Mengawali semester II tahun 2020, DJP mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp601,91 trilliun atau setara dengan 50,21 persen dari target APBN perubahan sebesar Rp1.198,82 trilliun. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan ini masih mengalami kontraksi sebesar 14,67 persen. Sama dengan periode sebelumnya, pembatasan sosial, tekanan resesi global dan pemanfaatan insentif fiskal masih menjadi penyebab utama terkontraksinya penerimaan pajak. Kontraksi terbesar dialami oleh PPh Pasal 22 impor dan PPnBM Impor sebesar masing-masing 34,37 persen dan 28,48 persen. Di lain pihak PPh Pasal 23 dan PPh OP terus mengalami pertumbuhan positif sebesar 2,52 persen dan 2,40 persen (Kemenkeu, 2020).

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut dari PMK-48/PMK.03/2020 yang telah diterbitkan pada bulan Mei 2020 mengenai penunjukkan pemungut atas transaksi yang dilakukan melalui PMSE, maka pada tanggal 7 Juli 2020, DJP menunjuk enam perusahaan global untuk memungut PPN atas transaksi PMSE yang dilakukan di Indonesia. Keenam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Service Inc, Google Asia Pacific, Google Ireland, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB. Dengan ditunjuknya keenam perusahaan tersebut, maka atas layanan yang diberikan oleh perusahaan tersebut kepada pelanggan di Indonesia mulai dikenakan PPN sebesar 10 persen dari nilai pembayaran (DJP, 2020).

Agustus

Sampai dengan bulan Agustus 2020, Kemenkeu mencatat penerimaan pajak sebesar 676,93 trilliun atau sebesar 56,47 persen dari target APBN sebesar Rp1.198,82 trilliun. Sampai dengan tahap ini, hanya PPh OP yang mengalami pertumbuhan positif sebesar 2,46 persen. PPh Pasal 22 Impor, PPnBM Impor, dan PPh Badan mengalami kontraksi lebih dari 20 persen pada bulan Agustus 2020. Perlambatan di hampir seluruh jenis pajak ini menyebabkan secara agregat penerimaan pajak terkontraksi sebesar 15,47 persen (Kemenkeu, 2020).

Masih di bulan Agustus, setelah menunjuk 6 perusahaan global sebagai pemungut PPN PMSE pada bulan Juli 2020, maka pada tanggal 7 Agustus 2020 DJP kembali menunjuk sepuluh perusahaan global sebagai pemungut PPN PMSE. Kesepuluh perusahaan yang ditunjuk dalam SP-53 tersebut diantaranya adalah Facebook Ireland, Facebook Payment International, Facebook Technology International, Amazon.com, Audible Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte Ltd, dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte Ltd (DJP, 2020). Sehingga, atas layanan yang diberikan oleh kesepuluh perusahaan tersebut kepada pelanggan di Indonesia, mulai bulan September 2020 dipungut PPN sebesar sepuluh persen. Hal ini tidak lain dimaksudkan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing filed), meningkatkan kepastiah hukum dan optimalisasi penerimaan pajak.

Selain itu, Untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak, maka mulai tanggal 17 Agustus 2020, bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah dan calon nasabah yang yang belum memiliki NPWP. Validasi dan pendaftaran tersebut dilakukan secara daring guna memudahkan nasabah dan calon nasabah dalam melengkapi persyaratan pembukaan rekening maupun pengajuan kredit. Selain itu, validasi dan pendaftaran NPWP oleh bank tersebut juga dimaksudkan untuk kualitas prosedur know your taxpayer (DJP, 2020).

September

Sampai dengan akhir triwulan III tahun 2020, DJP berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp750,62 trilliun. Angka ini setara dengan 62,62 persen target penerimaan dalam APBNP sebesar Rp1.198,82 trilliun. Meskipun penerimaan netto mengalami kontraksi 16,86 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya, kinerja penerimaan bruto menunjukkan tren yang positif. Sampai dengan September 2020, PPN dalam negeri dan PPh Pasal 25/29 masih menjadi primadona penerimaan pajak dengan memberikan kontribusi sebesar Rp180,85 trilliun dan Rp129,49 trilliun. Sedangkan PPh Pasal 21 dan pajak-pajak dalam rangka impor memberikan kontribusi sebesar Rp106.51 trilliun dan Rp129,01 trilliun (Kemenkeu, 2020).

Dari segi proses bisnis, pada tanggal 1 September 2020, DJP memperkenalkan sistem antrian online terbaru untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak sekaligus mengurangi potensi penularan Covid-19 di unit vertikal. Pendaftaran antrian online tersebut dapat dilakukan melalui laman https://kunjung.pajak.go.id/ dengan mengisikan informasi seperi nama, NPWP, kantor tujuan, tanggal dan waktu kedatangan (DJP, 2020).

Masih di bulan yang sama, pada tanggal 4 September 2020, DJP dan Mining Industry Indonesia juga menandatangani nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan. Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sektor pertambangan seperti PT Antam, PT Bukit Asam, PT Freeport Indonesia, PT Inalum, dan PT Timah. Kerja sama yang saling menguntungkan kedua belah pihak ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan dan industri lain untuk mengembangkan kepatuhan berbasis kerja sama (DJP, 2020).

Oktober

Dikutip dari laman Kemenkeu (2020) diketahui bahwa pada tanggal 26 Oktober 2020 pemerintah secara resmi mengundangkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. APBN 2021 mengambil tema Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi. Hal ini berarti kebijakan penerimaan dan pengeluaran difokuskan untuk mendukung pemulihan ekonomi sebagai imbas dari pandemi Covid-19 dan penguatan reformasi struktural dengan guna meletakkan fondasi perekonomian yang kokoh, kompetitif, dan produktif. Melalui beleid ini, target penerimaan pajak pada tahun 2020 dipatok sebesar 1.222,6 trilliun yang terdiri dari 283,8 trilliun penerimaan PPh, 528,5T penerimaan PPN, 14,8 Trilliun penerimaan PBB, dan 12,4Trilliun penerimaan pajak lainnya.

Dari segi penerimaan, sampai dengan awal trwiulan IV tahun 2020, DJP menorehkan penerimaan sebesar Rp826,94 trilliun. Dengan demikian, sampai dengan bulan Oktober 2020, penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan oleh DJP adalah sebesar 68,89 persen dari total target penerimaan sebagaimana diamanatkan Perpres 72 tahun 2020 sebesar Rp1.198,82 trilliun. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan ini masih mengalami perlambatan sebesar -18,8 persen. Meskipun mengalami perlambatan, namun apabila dibandingkan dengan triwulan sebelumnya, penerimaan pajak pada awal trwiulan IV dinilai lebih baik daripada triwulan III. Hal ini tidak lain disebabkan karena semakin membaiknya pertumbuhan ekonomi dari triwulan III sebesar -5,32 persen menjadi -3,49 persen di triwulan IV. Penerimaan pajak sampai dengan bulan Oktober 2020 utamanya ditopang oleh PPN DN sebesar 208,85T, Pajak atas impor sebesar Rp140,21 trilliun dan PPh Pasal 25/29 sebesar Rp135,16 trilliun (Kemenkeu, 2020).

November

Pada tanggal 2 November 2020, pemerintah secara resmi mengundangkan Undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang Cipta Kerja. Undang-undang setebal 1187 halaman ini mempunyai 186 pasal termasuk di dalamnya klaster perpajakan yang diatur dalam Pasal 111, 112, dan 113. Dikutip dari laman pajak.go.id, ada 21 perubahan ketentuan perpajakan yang diatur dalam dalam klaster perpajakan Undang-undang Cipta Kerja, di antaranya adalah: penurunan tarif PPh badan, penurunan tarif PPh Badan yang go public, penghapusan pajak dividen DN, penyesuaian PPh Pasal 26 atas bunga, dan lain sebagainya. Perubahan-perubahan perpajakan tersebut tidak lain ditujukan untuk meningkatkan pendanaan investasi, mendiring kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kepastian hukum, dan menciptakan iklim keadilan berusaha (DJP, 2020).

Selain itu, guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak berbasis kerja sama (cooperative compliance) maka pada bulan November 2020 DJP melakukan kerja sama dengan beberapa instansi BUMN. Misalnya, pada pada tanggal 10 November 2020 DJP menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan Pelindo I, Pelindo II, dan Pelindo III untuk melakukan integrasi data perpajakan. Selanjutnya, pada tanggal 18 November 2020 DJP juga menandatangani nota kesepahaman dengan PT Pegadaian (Persero) mengenai integrasi data perpajakan melalui konektifitas host-to-host antara platform ERP PT Pegadaian dengan server DJP.  Bagi DJP, Kerjasama ini penting artinya dalam penyediaan data data keuangan dan data transaksi wajib pajak dengan pihak ketiga. Di lain pihak, bagi wajib pajak, kerja sama ini penting dalam rangka menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan (DJP, 2020).

Dari sisi penerimaan, sampai dengan bulan Novermber 2020 DJP telah berhasil mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp925,34 trilliun. Nilai ini setara dengan 77,19 persen target penerimaan pajak tahun 2020 sebesar Rp1.198,82 trillun. Namun demikian, dibandingkan tahun 2019, penerimaan ini masih mengalami perlambatan sebesar 18,55 persen. Perlambatan ini utamanya dipicu oleh menurunnya penerimaan PPh migas sebesar 44,78 persen dan PPh non migas sebesar 20,01 persen. Apabila dibreakdown per jenis pajak, maka kita dapat mengetahui bahwa PPh Pasal 22 Impor merupakan jenis pajak yang mengalami kontraksi paling dalam, yaitu sebesar 47,86 persen disusul dengan PPnBM impor dan PPh Badan masing-masing sebesar 35,74 persen dan 36,20 persen. Sampai bulan November 2020, satu-satunya jenis pajak yang masih tetap tumbuh sampai menjelang akhir tahun ini adalah PPh 21 yang tumbuh sebesar 1,71 persen (Kemenkeu, 2020).

Desember

Sampai tanggal 31 Desember 2020, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.070 trilliun atau sebesar 89,3 persen dari target APBNP 2020. Dibandingkan dengan bulan Desember 2019, penerimaan pajak di bulan Desember 2020 mengalami kontraksi sebesar 19,7 persen. Meskipun mengalami kontraksi, namun angka kontraksi ini dinilai lebih baik daripada perkiraan pemerintah yang memprediksi penerimaan tahun 2020 akan terkontraksi sebesar 21 persen. PPh Migas merupakan jenis pajak yang mengalami kontraksi paling dalam selama tahun 2020. Tercatat, penerimaan PPh Migas selama tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar 43,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan karena harga minyak yang masih belum pulih dan lifting minyak yang tidak mencapai target. Di lain pihak, PPh non migas tercatat mengalami kontraksi sebesar 18,6 persen dibanding tahun sebelumnya. Dari target PPh Non Migas sebesar 1.167 trilliun, DJP berhasil mengumpulkan sebesar Rp1.036,8 trilliun atau 88,8 persen (ANTARA, 2021)

Di sisi lain, pada tanggal 28 Desember 2020, DJP mengumumkan bahwa dalam rangka melaksanakan amanat PMK-48/PMK.03/2020 mengenai penunjukkan pemungut PPN PMSE, pada bulan Desember 2020 DJP menunjuk enam perusahaan dan mencabut satu perusahaan pemungut PMSE. Keenam perusahaan yang ditunjuk tersebut adalah Tencent Mobile International Limited, Etsy Ireland Unlimited Company, Tencent Mobility Limited, Snap Group Limited, Netflix Pte Ltd, dan Etsy Ireland Unlimited Company. Sedangkan perusahaan yang penunjukannya dicabut adalah PT Fashion Eservices Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Zalora. Dicabutnya status pemungut Zalora dikarenakan pihak Zalora mengusulkan anak usahanya yang ditunjuk sebagai pemungut yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN (DJP, 2020).

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Referensi:

ANTARA. (2021, Januari 7). Menkeu Sri Mulyani: Penerimaan pajak 2020 terkontraksi 19,7 persen. Retrieved from Antaranews: https://sumsel.antaranews.com/berita/518808/menkeu-sri-mulyani-penerimaan-pajak-2020-terkontraksi-197-persen

DJP. (2020, September 4). DJP dan MIND.ID Kerja Sama Integrasi Data Perpajakan. Retrieved from Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/djp-dan-mindid-kerja-sama-integrasi-data-perpajakan

DJP. (2020, November 18). DJP Lakukan Kerja Sama Integrasi Data Perpajakan Dengan PT Pegadaian (Persero). Retrieved from Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/djp-lakukan-kerja-sama-integrasi-data-perpajakan-dengan-pt-pegadaian-persero

DJP. (2020, Desember 28). DJP Tunjuk Enam dan Cabut Satu Pemungut PPN. Retrieved from Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/djp-tunjuk-enam-dan-cabut-satu-pemungut-ppn

DJP. (2020, Juli 7). Gelombang Pertama, Enam Perusahaan Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri. Retrieved from Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/gelombang-pertama-enam-perusahaan-ditunjuk-sebagai-pemungut-ppn-produk-digital-luar

DJP. (2020, Juli 14). Hari Pajak: Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong. Retrieved from Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/hari-pajak-bangkit-bersama-pajak-dengan-semangat-gotong-royong

DJP. (2020, Juni 10). Layanan Perpajakan Tatap Muka Dibuka Kembali 15 Juni 2020. Retrieved from Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/layanan-perpajakan-tatap-muka-dibuka-kembali-15-juni-2020

DJP. (2020, Agustus 28). Mulai 1 September 2020, DJP Sediakan Aplikasi Antrean Online. Retrieved from Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/mulai-1-september-2020-djp-sediakan-aplikasi-antrean-online

DJP. (2020, Juli 23). Mulai 17 Agustus 2020 Bank Dapat Melakukan Validasi dan Pendaftaran NPWP Nasabah Secara Langsung. Retrieved from Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/mulai-17-agustus-2020-bank-dapat-melakukan-validasi-dan-pendaftaran-npwp-nasabah-secara

DJP. (2020, Agustus 7). Sepuluh Perusahaan Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri. Retrieved from Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/sepuluh-perusahaan-ditunjuk-sebagai-pemungut-ppn-produk-digital-luar-negeri

DJP. (2020, Mei 15). Siaran Pers. Retrieved from Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/produk-digital-dari-luar-negeri-dipungut-ppn-mulai-1-juli-2020

DJP. (2020, Fabruary 5). Siaran Pers DJP. Retrieved from Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2020-02/SP persen2003 persen20- persen20Treaty persen20Singapore persen20 persen28FINAL persen29.pdf

DJP. (2020, January 31). Siaran Pers DJP. Retrieved from Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2020-02/SP persen2004 persen20- persen20Omnibus persen20Law persen20 persen28FINAL persen29.pdf

DJP. (2020, Maret 2). Siarapan Pers. Retrieved from Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2020-02/Siaran persen20Pers_1.pdf

DJP. (2020, Desember 12). UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 KLASTER KEMUDAHAN BERUSAHA BIDANG PERPAJAKAN. Retrieved from DIREKTORAT JENDERL PAJAK: https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2020-11/UU persen20Nomor persen2011 persen20Cipta persen20Kerja persen20- persen20Perpajakan.pdf

Kemenkeu. (2020). ABPB KITA: Kinerja dan Fakta Edisi Maret 2020. Jakarta: Biro KLI Kemenkeu. Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id/media/14591/apbn-kita-maret-2020.pdf

Kemenkeu. (2020, January 30). APBN 2020. Retrieved from Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.kemenkeu.go.id/apbn2020

Kemenkeu. (2020). APBN KITA: KINERJA DAN FAKTA. Jakarta: BIRO KLI KEMENKEU. Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id/media/15742/apbn-kita-juli-2020.pdf

Kemenkeu. (2020). APBN KITA: KINERJA DAN FAKTA BULAN AGUSTUS 2020. Jakarta: BIRO KLI KEMENKEU. Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id/media/15932/apbn-kita-agustus-2020.pdf

Kemenkeu. (2020, Mei 1). APBN KITA: KINERJA DAN FAKTA BULAN APRIL 2020. Retrieved from Kementerian Keuangan: https://www.kemenkeu.go.id/media/14952/apbn-kita-april-2020.pdf

Kemenkeu. (2020). APBN KITA: KINERJA DAN FAKTA BULAN JUNI 2020. Jakarta: BIRO KLI KEMENKEU. Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id/media/15459/apbn-kita-juni-2020.pdf

Kemenkeu. (2020). APBN KITA: KINERJA DAN FAKTA BULAN MEI 2020. Jakarta: BIRO KLI KEMENKEU. Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id/media/15220/apbn-kita-mei-2020.pdf

Kemenkeu. (2020). APBN KITA: KINERJA DAN FAKTA BULAN NOVEMBER 2020. Jakarta: BIRO KLI KEMENKEU. Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id/media/16832/apbn-kita-november-2020.pdf

Kemenkeu. (2020). APBN KITA: KINERJA DAN FAKTA BULAN OKTOBER 2020. Jakarta: BIRO KLI KEMENKEU. Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id/media/16585/apbn-kita-oktober-2020.pdf

Kemenkeu. (2020). APBN KITA: KINERJA DAN FAKTA BULAN SEPTEMBER 2020. Jakarta: BIRO KLI KEMENKEU. Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id/media/16163/apbn-kita-september-2020.pdf

Kemenkeu. (2020). APBN KITA: Kinerja dan Fakta Edisi Februari 2020. Jakarta: Biro KLI Kemenkeu. Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id/media/14425/apbn-kita-februari-2020.pdf

0 komentar: