Oleh: Galih Ardin Dipublikasikan oleh : pajak.go.id Pada akhir bulan Maret 2021 lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Tohir, secara ...

Insentif Pajak sebagai Katalisator Energi Bersih

Oleh: Galih Ardin

Dipublikasikan oleh : pajak.go.id


Pada akhir bulan Maret 2021 lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Tohir, secara resmi mengumumkan bahwa Kementerian BUMN telah membentuk suatu holding yang bergerak di bidang industri baterei atau yang lebih dikenal sebagai Indonesia Battery Corporation (IBC). Melalui siaran persnya, Kementerian BUMN (2021) menyebutkan bahwa Indonesia Battery Corporation merupakan konsorsium BUMN yang dibentuk dengan tujuan untuk mengembangkan ekosistem industri baterai kendaraan listrik secara terintegrasi dari hulu ke hilir di Indonesia. Holding ini sendiri terdiri dari empat BUMN, yaitu Mining and Industri Indonesia atau MIND ID, PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero) dan PT Aneka Tambang di mana masing-masing perusahaan tersebut memiliki saham di IBC sebesar 25%. Pemerintah berharap bahwa pembentukan holding tersebut dapat memperkuat strategi ketahanan energi nasional terutama energi bersih, memperkuat daya saing BUMN serta membuka kesempatan investasi seluas-luasnya di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga berharap bahwa melalui IBC, Indonesia dapat menjadi pemimpin dalam industri baterai dunia karena 24% produksi nikel di dunia berasal dari Indonesia.



Negara lain yang saat ini tengah gencar mengembangkan industri baterai listrik nya adalah india. Kepala Menteri Negara Bagian Barat Daya, M B.S. Yediyurappa, mengatakan bahwa salah satu pabrikan mobil listrik asal negeri Paman Sam tengah bersiap membangun pusat pengembangan dan penelitian (research and development) di Bengaluru, India, sebelum membangun pabrik mobil listriknya di Karnataka (Wahyudi, 2021). Lebih lanjut, menurut peneliti INDEF, pabrikan Electric Vehicle lebih memilih India sebagai lokasi investasi karena india dinilai memiliki ekosistem industri mobil elektrik yang lebih siap apabila baik dari segi teknologi, inovasi maupun SDM. Selain itu, Incremental Output Ratio (ICOR) atau rasio investasi terhadap pertumbuhan ekonomi di india juga dinilai lebih baik daripada negara lain.

Menurut penulis, dari sisi perpajakan paling tidak ada dua alasan yang membuat pabrikan mobil listrik menanamkan modalnya di India. Pertama, India menawarkan insentif perpajakan yang lebih kompetitif. Sebagaimana diketahui, untuk menarik Foreign Direct Investment (FDI), pemerintah India memberikan pembebasan pajak penghasilan sebesar 100% atas penghasilan berupa dividen, bunga maupun capital gain dari pemodal asing yang bersedia menanamkan modalnya di India selama minimal tiga tahun (Karnik, 2020). Tidak banyak negara – negara di dunia yang berani memberikan pembebasan pajak sampai dengan 100% kecuali tax heaven country. Dalam pembahasan selanjutnya, kita akan melihat apakah kebijakan perpajakan di Indonesia kurang kompetitif dibandingkan dengan India.

Kedua, kebijakan pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas penjualan mobil berbahan bakar minyak agaknya membuat investor EV mempertanyakan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengembangkan mobil listrik. Hal ini dikarenakan apabila pemerintah memberikan diskon kepada mobil berbahan bakar minyak pada tahun ini, maka baru lima sampai dengan sepuluh tahun mendatang masyarakat Indonesia akan berpindah ke mobil listrik karena pasar otomotif sudah dipenuhi oleh mobil berbahan bakar minyak. Padahal, investor EV berencana membangun pabriknya di Indonesia selain karena Indonesia kaya akan nikel yang merupakan bahan baku pembuatan baterai, juga karena investor EV ingin mengambil ceruk pasar industri otomotif di Indonesia.

Berdasarkan kedua alasan tersebut di atas, maka apabila pemerintah ingin menarik investasi industri energi ramah lingkungan ke Indonesia, paling tidak ada beberapa hal yang dapat dilakukan di bidang perpajakan. Pertama, pemerintah Indonesia dapat menawarkan skema investasi melalui kerjasama Indonesia Battery Corporation (IBC) dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) kepada investor asing untuk memperkuat ekosistem energi bersih. Dari sisi perpajakan, investor akan sangat diuntungkan apabila mereka berinvestasi melalui sovereign wealth fund besutan pemerintah tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan LPI, setidaknya ada tiga insentif perpajakan yang akan diterima oleh pemodal asing apabila mereka menginvestasikan dananya di Indonesia, diantaranya adalah: pembebasan pajak penghasilan atas bunga pinjaman, pengenaan tarif PPh yang lebih rendah atas dividen serta pengenaan PPh yang lebih rendah atas capital gain. Melalui skema kerja sama IBC – LPI tersebut tentu akan membuat membuat industri baterai lebih kompetitif di mata investor.

Kedua, pemerintah perlu mendorong komunikasi yang efektif kepada investor asing bahwa pada dasarnya kebijakan perpajakan di Indonesia cukup kompetitif dibandingkan dengan negara lain, termasuk india. Hal ini terbukti dengan komitmen pemerintah dalam mengakomodir berbagai fasilitas perpajakan yang memudahkan investasi. Di bawah Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah Indonesia memberikan berbagai kemudahan investasi, di antaranya adalah: penurunan tarif PPh Badan, penurunan tarif PPh Badan bagi Wajib Pajak go public, penghapusan PPh atas dividen dalam negeri, penghapusan PPh atas dividen dan laba luar negeri sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia, penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga dan pembebasan PPN atas penyertaan modal dalam bentuk asset (inbreng). Terlebih, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019, pemerintah menegaskan bahwa industri pertambangan nikel, yang merupakan bahan utama pembuatan baterai, sebagai salah satu industri yang merima tax allowance.

Ketiga, di sisi hulu, pemerintah dapat mengatur secara lebih jelas mengenai pengenaan PPN atas penyerahan bijih nikel maupun konsentrat hasil smelter nikel karena selama ini banyak terjadi dispute dalam proses penyerahan tersebut. Diharapkan dengan adanya pengaturan yang lebih jelas, potensi dispute atas penyerahan nikel dan konsentratnya dapat berkurang yang pada akhirnya dapat meingkatkan kepastian hukum dan mengurangi litigation cost dari wajib pajak.

Keempat, di sisi hilir, pemerintah dapat memasukan kendaraan listrik sebagai bagian dari kendaraan yang menerima pembebasan Pajak Penjulan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini selain untuk mendorong minat masyarakat untuk membeli mobil listrik juga akan menarik minat pabrikan otomotif EV untuk membangun fasilitasnya di Indonesia. Paling tidak, dengan adanya insentif ini, pabrikan EV akan membangun show room-nya di Indonesia.

Pada akhirnya, kita berharap semoga Indonesia Battery Corporation dapat bekerja dengan baik untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat indonesia dengan cara mengoptimalkan potensi sumber daya nikel yang dianugerahkan Tuhan kepada bangsa Indonesia.


*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja


References

Karnik, G. (2020, June 8). Tax exemption for sovereign wealth funds to boost Infra investments in India. Retrieved from EY: https://www.ey.com/en_in/tax/india-tax-insights/tax-exemption-for-sovereign-wealth-funds-to-boost-infra-investments-in-india

Kementerian BUMN. (2021, March 26). Menteri BUMN Erick Thohir : Pembentukan IBC Momentum Tepat Penguatan Daya Saing BUMN, Investasi, dan Ketahanan Energi Nasional. Retrieved from Kementerian BUMN: https://bumn.go.id/media/press-conference/menteri-bumn-erick-thohir-pembentukan-ibc-momentum-tepat-penguatan-daya-saing-bumn-investasi-dan-ketahanan-energi-nasional

Utami, F. A. (2021, 28 February). 5 Fakta Tesla Milik Elon Musk Lebih Pilih Bangun Pabrik di India, Bukan Indonesia. Retrieved from Warta Ekonomi: https://www.wartaekonomi.co.id/read328766/5-fakta-tesla-milik-elon-musk-lebih-pilih-bangun-pabrik-di-india-bukan-indonesia?page=2

Wahyudi, D. (2021, February 28). Tesla Pilih Bikin Pabrik di India Dibanding Indonesia, Apa Alasannya? Retrieved from Detikoto: https://oto.detik.com/berita/d-5379147/tesla-pilih-bikin-pabrik-di-india-dibanding-indonesia-apa-alasannya/1

0 komentar: