Masih inget pelajaran SD dulu kan? Ada subjek, predikat, objek dan keterangan. Nah, kali ini kita akan membahas mengenai subjek pajak pengha...

SUBJEK PAJAK

Masih inget pelajaran SD dulu kan? Ada subjek, predikat, objek dan keterangan. Nah, kali ini kita akan membahas mengenai subjek pajak penghasilan. Menurut UU PPh, subjek pajak dibagi menjadi 4 macam.
1.       Orang pribadi
Contohnya: penulis, karena lahir, besar dan bertempattinggal di Indonesia.
2.       Warisan yang belum terbagi
Warisan yang belum dibagi menjadi subjek pajak dimaksudkan agar pengenaan pajak dari warisan tersebut tetap terjamin.
Sebagai contoh:  Tn. Wong memiliki usaha bengkel dan semasa hidupnya rajin membayar pajak. Suatu saat Tn. Wong meninggal dan atas usaha bengkelnya belum diwariskan ke ahli warisnya. Sehingga agar pembayaran pajak terjamin, usaha bengkel milik Tn. Wong menjadi subjek pajak selama belum diserahkan ke ahliwarisnya.
3.       Badan
Pengertian Badan sebagai subjek pajak, adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer (CV), Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi masa, Orgaisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap, dan bentuk badan lainnya, termasuk Reksa dana.
Contohnya : PT Honda Prospect Indonesia, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, dll. karena didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
4.       Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk Usaha Tetap, adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
a.       Tempat kedudukan manajemen ;
b.      Cabang Perusahaan ;
c.       Kantor Perwakilan ;
d.      Gedung Kantor ;
e.      Pabrik ;
f.        Bengkel ;
g.       Gudang ;
h.      Ruang untuk promosi dan penjualan.
i.         Pertambangan dan penggalian sumber alam ;
j.        Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi ;
k.       Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan ;
Contohnya:  Perusahaan minyak yang didirikan di luar negeri, tetapi melakukan kerjasama operasi di indonesia.


Subjek Pajak dalam negeri Vs. Luar negeri
Selain klasifikasi diatas, subjek pajak juga dibagi menjadi subjek pajak dalam negeri dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Subjek pajak dalam Negeri meliputi:
a.       Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia.
b.      Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
c.       Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.


Subjek Pajak Luar Negeri Meliputi:
a.       Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia ;
b.       Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

nanti dalam pembahasan selanjutnya kita akan mengerti bahwa klasifikasi-klasifikasi subjek pajak ini penting untuk pembedaan perlakuan pajaknya.


0 komentar: