UU Pajak Pendapatan 1944 (Ordonansi PPd 1944). Pajak Pendapatan adalah pajak-pajak yang dikenakan kepada masyarakat (Wajib Pajak), baik ...

SEJARAH PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN DI INDONESIA


UU Pajak Pendapatan 1944 (Ordonansi PPd 1944).
Pajak Pendapatan adalah pajak-pajak yang dikenakan kepada masyarakat (Wajib Pajak), baik subjek pajak dalam negeri maupun luar negeri.
UU Pajak Pendapatan 1944 diatas berlaku sampai dengan tahun 1983 dan merupakan produk buatan Belanda yang dibuat di Australia.
Sistem pemungutan pajak yang dianut pada ordonansi ini masih berupa official assasement, dimana pajak-pajak pendapatan dihitung dan dipungut oleh petugas pajak (fiskus).
Objek pajak pada Pajak Pendapatan 1944, menganut pengertian sempit,  dimana yang dikenakan pajak hanya pendapatan-pendapatan yang berasal dari 4 sumber pendapatan yaitu 
·         Hasil dari usaha dan tenaga.
·         Hasil dari harta bergerak.
·         Hasil dari harta tak gerak,
·         Hak atas bayaran berkala.
Pendapatan yang dikenakan pajak adalah Pendapatan Bersih, yaitu Pendapatan yang telah diurangi dengan Batas Pendapatan Bebas Pajak (BPBP). Besarnya BPBP setiap tahun ditentukan menurut Keputusan Menteri Keuangan.

Pajak Perseroan (PPs) Ordonansi 1925.
Pajak Perseroan adalah pajak yang dikenakan terhadap badan, baik modalnya terdiri atas saham maupun bukan.
Sistem pengenaan pajak juga dilakukan dengan sistem official Assessment dengan  menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Sementara diawal tahun, serta SKP Rampung pada akhir tahun.
Pajak Persroan diatur dalam ordonansi 1925 dan telah dilakukan beberapa perubahan salah satunya UU No.8 Tahun 1970, Tentang Perubahan & Penyempurnaan Ordonansi PPs. 1925, yang antara lain berisi ketentuan-ketentuan mengenai perangsang penanaman dan berbagai bentuk fasilitas perpajakan dalam rangka menampung kegiatan Penanaman Modal Asing (UU No. 1 Tahun 1967, serta Penanaman Modal Dalam Negeri –UU No. 6 Tahun 1968.

Pajak atas Bunga, Deviden, dan Royalty (PBDR)-UU PBDR 1970.
PBDR lahir karena bahwa berdasarkan Ordonansi PPd. 1944, dan Ordonansi PPs. 1925, tidak semua orang dan badan yang bertempat tinggal di luar Indonesia dapat dikenakan pajak walaupun mereka memperoleh/menerima pendapatan dari sumber-sumber yang berasal atau datang dari Indonesia, maka untuk menggali potensi pajak dari sumber-sumber tersebut, lahirlah Perpu No.12 Tahun 1959, yang mengatur pengenaan pajak atas deviden yang dibayarkan ke luar negeri dengan sistem ”withholding tax ”, yang kemudian lebih terkenal dengan nama Undang-Undang Pajak Deviden 1959.

Menghitung Pajak Sendiri (MPS), dan Menghitung Pajak Orang lain (MPO)
MPS adalah sistem dimana WP diberi kepercayaan untuk Menghitung, Menyetor, serta Melaporkan kewajiban pajaknya sendiri, selama tahun berjalan, walaupun pada akhir tahun besarnya pajak terutang kembali ditetapkan oleh Fiskus secara jabatan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Rampung, sehingga dapat disebut sistem semi self-assessment.
MPO adalah Menghitung, Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Orang lain, apabila berhubungan dengan pihak yang ditunjuk oleh Kantor Pajak sebagai pemungut.
Sistem MPS-MPO berjalan secara paralel selama tahun berjalan, dan sistem inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya sistem Self-Assessment pada saat sekarang. Kedua tatacara pembayaran dan pemotongan akan menjadi kredit pajak (pembayaran dimuka) pada akhir tahun pajak.

Reformasi Pajak (Tax-Reform) awal Tahun 1980-an.
Dalam rangka memenuhi tuntutan APBN yang makin tahun semakin meningkat, pemerintah melaksanakan Tax- Reform secara menyeluruh dibidang perpajakan, dengan mendapat bantuan serta pandangan secara teknis dari expert luar negeri, dengan tetap memperhatikan landasan berpikir undang-undang perpajakan yang telah ada. Reformasi pada pajak penghasilan ditandai dengan diterbitkannya Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

0 komentar: