Oleh : Galih Ardin Dipublikasikan : pajak.go.id  Sudah satu tahun lebih badai pandemi Covid-19 menerpa Indonesia. Berdasarkan data yang dihi...

Peran Stimulus Pajak Agar Roda Ekonomi Bergerak

Oleh : Galih Ardin

Dipublikasikan : pajak.go.id

 Sudah satu tahun lebih badai pandemi Covid-19 menerpa Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun dari Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19, diketahui bahwa sampai dengan pertengahan Juni 2021 jumlah masyarakat Indonesia yang terinfeksi virus tersebut sudah mencapai 1,8 juta jiwa. Dari total yang terinfeksi, 1,5 juta diantaranya sudah dinyatakan sembuh namun 50 ribu diantaranya meninggal dunia.

Tidak hanya memberikan dampak negatif pada aspek kesehatan, pandemi ini juga memberi dampak pada aspek ekonomi. Sisi permintaan dan sisi penawaran yang anjlok secara bersamaan telah membuat aktivitas ekonomi menurun secara drastis di Indonesia. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa selama tahun 2020, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mengalami kontraksi sebesar -2.07% yoy.

Perlambatan ekonomi ini sendiri sebenarnya sudah terjadi pada triwulan II tahun 2020 dengan nilai kontraksi sebesar -5,32%. Bahkan, perlambatan ekonomi ini masih terasa pada triwulan III dan IV dengan dengan nilai kontraksi ekonomi sebesar sebesar -3,49% dan -2,19%. Pertumbuhan negatif selama tiga triwulan berturut-turut membuat ekonomi Indonesia masuk ke dalam pusaran resesi ekonomi.



Untuk mencegah terperosok ke dalam jurang resesi ekonomi yang lebih dalam, sejak awal pandemi pemerintah telah menerbitkan berbagai paket kebijakan yang terangkum dalam Program Penyehatan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu program tersebut adalah insentif perpajakan yang terdiri dari enam insentif perpajakan. Insentif yang diterbitkan pemerintah untuk membantu wajib pajak yang terdampak Covid-19 diantaranya:

  • Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
  • Insentif PPh Final PP 23 DTP
  • Insentif PPh Pasal 22 Impor
  • Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25
  • Insentif pengembalian pendahuluan PPN dipercepat
  • Insentif PPh Final Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.03/2020 sebagaimana diubah dengan PMK-9/PMK.03/2021.

Menurut Jann dan Wegrich (2007), sebuah kebijakan yang baik haruslah secara konstan direviu, dikontrol, diubah, bahkan dihentikan. Kebijakan juga harus secara berulang diformulasi, diterapkan, dan dievaluasi untuk memperbaiki apa yang kurang. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk mengevaluasi efektivitas insentif pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyelesaikan berbagai macam analisis, baik analisis hasil Survei PEN tahap I dan II maupun analisis karakteristik dan ketahanan usaha wajib pajak yang memanfaatkan insentif.

Berdasarkan data APBN Kita, diketahui bahwa survei PEN tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 21 Juli sampai dengan 7 Agustus 2020 dengan jumlah responden sebanyak 12.822. Tujuan utama Survei PEN tahap I adalah untuk memotret kondisi dan keberlangsungan usaha dari pelaku usaha pada masa-masa awal pandemi. Selain itu, tujuan survei juga untuk mengetahui persepsi pelaku usaha mengenai stimulus pajak yang belum lama digulirkan pemerintah saat itu.

Untuk melengkapi survei PEN tahap I, Kementerian Keuangan menyelenggarakan Survei PEN tahap II pada tanggal 8 Desember sampai dengan 28 Desember 2020. Tujuan utama dari survei PEN tahap II ini adalah untuk mengetahui manfaat stimulus fiskal (tidak hanya stimulus pajak, tetapi juga meliputi stimulus bea masuk dan cukai serta stimulus PNBP) yang dirasakan oleh wajib pajak selama tahun 2020.

Berdasarkan survey PEN tahap I diketahui bahwa pada tahun 2020 sebanyak 86% wajib pajak mengalami penurunan omzet. Hal ini senada dengan survei yang dilakukan oleh World Bank yang menyatakan bahwa 82% pelaku usaha mengalami penurunan penjualan selama pandemi berlangsung. Berdasarkan survei PEN tahap II juga diketahui bahwa dua dari tiga wajib pajak yang memanfaatkan insentif perpajakan merasa terbantu dalam hal relaksasi kemampuan keuangan wajib pajak tersebut.

Selanjutnya dari sisi ketahanan usaha, diketahui bahwa hampir seluruh wajib pajak mengalami penurunan omzet pada masa pandemi ini. Namun, wajib pajak yang memanfaatkan insentif perpajakan umumnya mengalami penurunan omzet pada tingkat yang lebih ringan daripada wajib pajak yang tidak memanfaatkan insentif tersebut.

Dari sisi jumlah tenaga kerja, hasil analisis DJP menunjukkan secara umum semua wajib pajak melakukan pengurangan jumlah karyawan pada masa pandemi ini. Namun, wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 umumnya mengalami pengurangan karyawan yang lebih sedikit dibandingkan dengan wajib pajak yang tidak memanfaatkan insentif tersebut.

Selanjutnya dari sisi kegiatan impor-ekspor, diketahui bahwa wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 22 impor secara umum melakukan kegiatan importasi dan memiliki volume impor yang lebih baik dibandingkan dengan wajib pajak yang tidak memanfaatkan insentif tersebut.

Selain itu, berdasarkan analisis DJP juga diketahui bahwa wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 22 impor melakukan kegiatan ekpor pada level dan volume yang lebih baik, kecuali untuk wajib pajak dengan omzet 5 – 10 miliar rupiah. Hal ini cukup membuktikan bahwa insentif PPh Pasal 22 impor membantu ketahanan para wajib pajak dalam melakukan usahanya.

Dari sisi kegiatan penjualan dan pembelian dalam negeri juga diketahui bahwa wajib pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 mengalami penjualan dalam negeri pada level yang lebih baik. Berdasarkan analisis DJP juga diketahui bahwa wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 mengalami pembelian dalam negeri pada volume yang lebih baik.

Berdasarkan uraian tersebut kita dapat mengambil kesimpulan bahwa secara umum wajib pajak mempunyai persepsi yang sangat baik terhadap insentif perpajakan. Selain itu, berdasarkan uraian di atas juga diketahui bahwa wajib pajak yang memanfaatkan insentif perpajakan umumnya mempunyai kinerja pejualan lokal, ekspor, omzet, pembelian lokal dan impor yang lebih baik dibandingkan wajib pajak yang tidak memanfaatkan insentif.

0 komentar: