Setelah kita membahas mengenai subjek pajak, sekarang kita berbicara mengenai objek pajak (udah becek, gak ada objek – cinta laura). ...

OBJEK PAJAK


Setelah kita membahas mengenai subjek pajak, sekarang kita berbicara mengenai objek pajak (udah becek, gak ada objek – cinta laura).
Objek pajak penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, baik yang berasal dari Indonesia, maupun dari luar Indonesia, dengan nama dan dalam bentuk apapun, meliputi:
1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
2.    Hadiah dari undian, atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
3.       Laba usaha
4.       Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta termasuk :
  • keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
  • keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, dan atau anggota yang diperoleh peseroan, persekutuan, dan badan lainnya
  • keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan,  pemekaran, pemecahan, pengambil alihan usaha,  atau reorganisasi dengan nama dan dalam bantuk apapun
  • keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan
  • keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.

5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
6.    Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan dan jaminan pengembalian utang ;
7.  Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
8.     Royalti ;
9.       Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
10.   Penerimaan dan perolehan pembayaran berkala;
11.   Keuntungan karena pemebebasan utang, kecuali sampai jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ;
12.   Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing ;
13.   Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva ;
14.   Premi asuransi ;
15.   Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau  pekerjaan bebas.
16.   Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang  belum dikenakan pajak
17.   penghasilan dari usaha yang berbasis syariah
18.   imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai      ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan :
19.   surplus Bank Indonesia.

Banyak to? Untuk lebih jelasnya, dalam bab rekonsiliasi fiskal nanti akan dibahas lebih mendalam

0 komentar: