Tahun anggaran 2025 telah berakhir dan berganti menjadi 2026. Rekonsiliasi, konsolidasi dan evaluasi atas tahun anggaran yang baru saja berakhir tersebut akan segera dimulai. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui bahwa penerimaan pajak pada tahun 2025 berada di bawah target APBN. Akibatnya, terjadi pelebaran pada ruang defisit keuangan negara. Namun demikian, Menteri Keuangan juga menyebutkan bahwa defisit APBN tidak akan melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh Undang – Undang Keuangan Negara.
Sejauh ini, Kementerian Keuangan belum meneritkan rilis resmi mengenai realisasi penerimaan dan belanja negara sampai dengan akhir 2025. Namun, berdasarkan data APBN yang diterbitkan pada Desember 2025 diketahui bahwa penerimaan negara yang berhasil dikumpulkan oleh pemerintah sampai dengan tanggal 30 November 2025 adalah sebesar 2.351,5 triliun rupiah atau mencapai 82,1% target penerimaan APBN. Apabila dirinci lebih jauh, maka penerimaan negara tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.903,9 triliun dengan penerimaan pajak sebesar Rp1.634,4 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp269,4 triliun.
Di sisi lain, realisasi belanja negara sampai dengan akhir November 2025 mencapai Rp2.911 triliun atau sebesar 82,5% dari total alokasi belanja negara pada tahun 2025. Dengan kata lain, defisit APBN sampai dengan bulan November 2025 mencapai 559,50 triliun.
Dengan asumsi bahwa ukuran Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia pada tahun 2025 tumbuh sebesar 5% dari tahun 2024 yakni sebesar 23.245 triliun rupiah, maka defisit APBN yang terjadi sampai dengan November 2025 mencapai kurang lebih sebesar 2,41% dari PDB.
Padahal, Undang – Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas menyebutkan bahwa defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari PDB. Hal ini mengindikasikan bahwa tambahan defisit yang dapat ditoleransi sampai dengan desember 2025 adalah sebesar 104,67 triliun.
Berkaca pada bulan Desember tahun 2024, penerimaan negara dan belanja negara mengalami pertumbuhan masing - masing sebesar 14,03% dan 15,75% dibandingkan bulan sebelumnya (month-to-month). Apabila dalam kondisi ceteris paribus dan kondisi tahun sebelumnya diterapkan pada tahun ini, maka sampai dengan akhir 2025 penerimaan negara diproyeksikan mencapai Rp2.681 triliun dan belanja negara diproyeksikan mencapai Rp3.370 triliun.
Artinya, secara matematis defisit pada APBN diprroyeksikan mencapai Rp688,87 triliun rupiah atau sebesar 2,96% dari PDB, dengan asumsi bahwa PDB tahun 2025 tumbuh sebesar 5% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Sampai dengan titik ini kita dapat melihat bahwa realisasi APBN 2025 nyaris di ujung tanduk. Hal ini disebabkan karena realisasi defisit anggaran diproyeksikan nyaris melewati ambang batas sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Keuangan Negara. Akibatnya, apabila melewati ambang batas tersebut, pemerintah dapat dianggap melanggar Undang – Undang Keuangan Negara dan Undang – Undang APBN.
Beberapa Pakar Hukum Tata Negara berpendapat bahwa pelanggaran terhadap Undang – Undang Keuangan Negara dan Undang – Undang APBN dapat berakibat kepada pemakzulan atau impeachment Presiden dan Wakil Presiden. Perlu diketahui bahwa impeachment adalah istilah yang lazim digunakan dalam hukum tata negara yang berarti suatu tindakan politik dengan berhenti dari jabatan dan kemungkinan larangan memegang suatu jabatan.
Secara sederhana, impeachment adalah upaya procedural menurunkan Kepala Negara karena alasan tertentu. Namun demikian, meski secara proseduran bisa diajukan, impeachment terhadap kepala negara sangat kompleks dan tidak mudah. Setidaknya demikian yang disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Dr, Fahri Bachmid S.H.
Oleh sebab itu, alih – alih berfokus pada impeachment, lebih baik saat ini kita berkonsentrasi terhadap upaya perbaikan ekonomi sehingga defisit yang nyaris melewati ambang batas tidak terjadi pada tahun anggaran berikutnya dan penurunan hutang pemerintah dapat terwujud.
Untuk mencegah agar defisit serupa tidak terjadi pada tahun – tahun mendatang, maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Pertama, pemerintah perlu melakukan perbaikan terhadap struktur penerimaan negara. Perbaikan terhadap struktur penerimaan negara tersebut salah satunya dapat dilakukan dengan meninjau ulang regulasi perpajakan yang masih berfokus terhadap komoditas. Polarisasi peraturan perpajakan pada transaksi komoditas akan menyebabkan volatilitas pada penerimaan pajak apabila harga komoditas berubah.
Salah satu peraturan perpajakan yang masih berfokus pada komoditas adalah ketentuan perpajakan terhadap batubara dan barang tambang lainnya. Sejak batubara dan barang tambang lain ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) pada tahun 2021 maka Pengusaha Kena Pajak dari sektor industri pertambangan dapat mengkreditkan pajak masukanya. Padahal, sebagian besar barang tambang dijual untuk tujuan ekspor yang dikenakan PPN sebesar 0%. Akibatnya, terjjadi kelebihan pembayaran pajak yang menggerus penerimaan pajak.
Sebelum 2021, restitusi tidak dikenal dalam industri pertambangan dan batubara karena barang tambang tidak berstatus sebagai BKP. Sehingga, Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengkreditkan pajak masukanya. Alternatifnya, pemerintah dapat meninjau ulang peraturan yang menetapkan barang tambang sebagai BKP atau dengan mengenakan bea keluar terhadap ekspor batubara.
Langkah kedua yang dapat ditempuh oleh pemerintah adalah dengan cara melakukan perbaikan dan refocusing terhadap struktur belanja negara. Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun angagran 2025, sebagian besar anggaran pemerintah dialokasikan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Belanja terhadap pertahanan dan keamanan negara (defense spending) diakui penting untuk melindungi kedaulatan bangsa dari berbagai ancaman internal dan eksternal. Namun, defense spending juga membawa konsekuensi berupa berkurangnya belanja pemerintah untuk sektor kesehatan, pendidikan dan pelayanan sosial. Hal ini disebabkan karena umumnya sektor swasta enggan untuk turut berinvestasi pada pertahanan dan keamanan negara. Sehingga, negara memegang peranan utama dalam belanja pertahanan dan keamanan.
Dalam makroekonomi, teori ini disebut sebagai guns versus butter model. Secara sederhana, model ini menjelaskan hubungan antara defense spending dan social welfare spending sebagai suatu hubungan yang berbanding terbalik dalam suatu kurfa hiperbolik. Artinya, apabila belanja pertahanan meningkat, maka belanja untuk kesejahteraan masyarakat seperti kesehatan dan pendidikan akan berkurang.

0 Komentar