Riset Arizton bertajuk Indonesia Data Center Market - Investment Analysis & Growth Opportunities 2026-2031 melaporkan bahwa nilai pasar data center Indonesia pada 2025 mencapai USD2,81 miliar dan diproyeksikan tumbuh menjadi USD6,08 miliar pada 2031, dengan pertumbuhan tahunan majemuk 13,73%. Sampai dengan September 2025, Indonesia memiliki 88 fasilitas data center yang telah beroperasi dan 25 fasilitas dalam tahap pembangunan, tersebar di 17 kota dengan Jakarta sebagai pusat konsentrasi utama.
Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa kapasitas data center yang telah beroperasi di Indonesia mencapai sekitar 580 megawatt. Sejumlah investor global bahkan berminat membangun tambahan kapasitas 1,3 gigawatt dengan estimasi investasi USD15 miliar sampai USD20 miliar, setara Rp244 triliun hingga Rp325 triliun, yang berpotensi melipatgandakan kapasitas nasional menjadi sekitar 1,88 gigawatt.
Kementerian Komunikasi dan Digital memperkirakan industri ini tumbuh sekitar 14% per tahun sampai 2028 dengan didukung pertumbuhan pengguna internet, adopsi kecerdasan buatan, serta perluasan konektivitas kabel bawah laut. Bank Dunia bahkan memproyeksikan permintaan data center Indonesia dapat tumbuh hingga 16,8% per tahun. Kehadiran pemain global seperti Equinix, Microsoft, NTT DATA, ST Telemedia Global Data Centres, dan Princeton Digital Group menegaskan bahwa Indonesia semakin diperhitungkan sebagai destinasi investasi data center di Asia Pasifik.
Pertumbuhan pesat ini tentu membawa konsekuensi terhadap aspek perpajakan. Penyelenggara data center pada dasarnya tunduk pada ketentuan perpajakan umum bagi Wajib Pajak Badan, mulai dari PPh Badan, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), sampai dengan Pajak Pertambahan Nilai. Melalui artikel ini, kita akan membahas mengenai kewajiban perpajakan beserta perluang insentif pajak yang dapat diterima oleh industry data center di Indonesia.
PPh Badan
Secara umum, penghasilan yang diterima perusahaan dalam industry data center dikenakan PPh Badan sesuai Pasal 17 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan tarif umum 22%. Penghasilan tersebut antara lain berasal dari jasa colocation atau sewa ruang dan rak server, cloud computing, hosting, maupun pengelolaan infrastruktur teknologi informasi lainnya.
Pajak penghasilan sebesar 22% tersebut dikenakan terhadap laba besih yang diterima atau diperoleh Perusahaan data center. Namun demikian, perlu diingat bahwa apabila Perusahaan dalam industry data center mempunyai omzet kurang dari 50 miliar dan penghasilan kena pajak kurang dari 4,8 miliar, maka Perusahaan tersebut berhak untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan pasal 31E berupa pengurangan tarif PPh badan sebesar 50% terhadap penghasilan kena pajak sampai dengan 4,8 miliar.
Selain itu, perlu diingat bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia memperkenankan wajib pajak untuk melakukan kompensasi kerugian dan penyusutan atau amortisasi atas kapitalisasi asset berwujud seperti lahan, gedung, sistem pendingin, dan perangkat keras server, perusahaan data center. Sehingga ketepatan menentukan kelompok penyusutan menjadi krusial untuk mengoptimalkan Penghasilan Kena Pajak.
PPh Pasal 23
Penyelenggaraan data center melibatkan berbagai transaksi jasa yang berpotensi menjadi objek PPh Pasal 23. Ketentuan ini mengatur bahwa sewa harta selain tanah dan/atau bangunan, serta imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi, dan jasa lainnya, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. Jasa yang lazim dipotong antara lain maintenance peralatan, keamanan, cleaning service, konsultasi teknologi informasi, sewa generator dan sistem pendingin, serta manajemen operasional yang diserahkan kepada pihak ketiga.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Dalam ketentuan tersebut, antara lain diatur mengenai jasa lain yang wajib dipotong PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:
· Jasa penilai (appraisal);
· Jasa aktuaris;
· Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
· Jasa hukum;
· Jasa arsitektur;
· Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
· Jasa perancang (design);
· Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
· Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
· Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
· Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
· Jasa penebangan hutan;
· Jasa pengolahan limbah;
· Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
· Jasa perantara dan/atau keagenan;
· Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
· Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
· Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
· Jasa mixing film;
· Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
· Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
· Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;
· Jasa internet termasuk sambungannya;
· Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
· Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
· Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
· Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara;
· Jasa maklon;
· Jasa penyelidikan dan keamanan;
· Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
· Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
· Jasa pembasmian hama;
· Jasa kebersihan atau cleaning service;
· Jasa sedot septic tank;
· Jasa pemeliharaan kolam;
· Jasa katering atau tata boga;
· Jasa freight forwarding;
· Jasa logistik;
· Jasa pengurusan dokumen;
· Jasa pengepakan;
· Jasa loading dan unloading;
· Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
· Jasa pengelolaan parkir;
· Jasa penyondiran tanah;
· Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
· Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;
· Jasa pemeliharaan tanaman;
· Jasa pemanenan;
· Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
· Jasa dekorasi;
· Jasa pencetakan/penerbitan;
· Jasa penerjemahan;
· Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
· Jasa pelayanan kepelabuhanan;
· Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
· Jasa pengelolaan penitipan anak;
· Jasa pelatihan dan/atau kursus;
· Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
· Jasa sertifikasi;
· Jasa survey;
· Jasa tester, dan
· Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
PPh Final Pasal 4 ayat (2)
Berbeda dari jasa pada umumnya, penyewaan tanah dan/atau bangunan sebagai lokasi data center dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari nilai bruto persewaan sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Mengingat data center membutuhkan lahan luas untuk gedung, ruang server, hingga gardu listrik, aspek ini penting diperhatikan baik oleh penyewa maupun pemilik lahan.
Selain itu, apabila data center melakukan penjualan tanah atau bangunan, maka timbul kewajiban PPh Final Pasal 4(2) dengan traif sebesar 2,5% dari nilai penjualan. Di sisi lain, apabila Perusahaan data center melakukan pembelian tanah atau bangunan maka akan dikenakan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan tarif yang sama dengan PPh Final atas penjualan tanah dan bangunan, yakni sebesar 2,5%.
Perlu diingat bahwa wajib pajak, termasuk Wajib Pajak yang bergerakdalam bidang usaha data center berhak memanfaatkan insentif pajak berupa PPh Final atas peredaran bruto dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet. Namun demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan mengatur bahwa wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif ini Adalah wajib pajak yang mempunyai omzet atau peredaran bruto kurang dari 4,8 miliar dalam setahun.
PPN
Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai merupakan dua ha yang berbeda. Apabila Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, maka pajak pertambahan nilai dikenakan atas penyerahan barang atau jasa di dalam daerah pabean. Sehingga, jasa yang diserahkan penyelenggara data center, baik colocation, cloud computing, hosting, maupun pengelolaan data lainnya, merupakan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Terhadap penyerahan jasa tersebut terutang PPN 12% dikalikan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12 dari nilai penggantian sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Sebagai contoh, data center melakukan penyerahan jasa kena pajak berupa cloud computing dengan tagihan sebesar 12 miliar rupiah pada bulan Agustus. Maka atas penyerahan tersebut, Perusahaan data center membuat faktur pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11 miliar dan PPN sebesar 1,32 miliar.
Perlu dicermati, apabila pengguna jasa merupakan Wajib Pajak Luar Negeri tanpa Bentuk Usaha Tetap sementara server berada di wilayah pabean Indonesia, jasa tersebut tetap terutang PPN karena pemanfaatannya di dalam negeri. Sebaliknya, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri, seperti lisensi perangkat lunak manajemen data center, tetap terutang PPN yang disetor sendiri sesuai mekanisme PPN Jasa Luar Negeri.
Ketentuan Khusus
Sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan khusus yang secara eksplisit mengatur perpajakan industri data center. Namun, fasilitas perpajakan bagi industri ini dapat diperoleh melalui skema tax holiday industri pionir maupun Kawasan Ekonomi Khusus. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024, ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan terkait termasuk kategori industri pionir yang berhak memperoleh tax holiday. Penyelenggara data center dengan nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar dapat mengajukan tax holiday berupa pengurangan PPh Badan sampai dengan 100% sesuai besaran investasinya.
Selain itu, penyelenggara yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus tertentu, seperti KEK Nongsa Digital Park di Batam, berpeluang memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021. Investasi Rp100 miliar di KEK dapat memperoleh tax holiday 10 tahun, sedangkan investasi di bawah itu dapat memanfaatkan tax allowance. Badan usaha di KEK juga memperoleh fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang kena pajak tertentu, pembebasan bea masuk atas peralatan seperti server, serta pengurangan pajak dan retribusi daerah 50% sampai 100%.
Insentif Perpajakan untuk Penghematan Pajak
Terdapat beberapa insentif yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha data center untuk perencanaan pajak yang legal. Pertama, tax holiday industri pionir ekonomi digital sebagaimana diatur PMK 130/2020 jo. PMK 69/2024, berupa pengurangan PPh Badan hingga 100% bergantung nilai investasi. Kedua, tax allowance sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019, yang memberikan pengurangan penghasilan neto 30% dari nilai penanaman modal, penyusutan dan amortisasi dipercepat, kompensasi kerugian hingga sepuluh tahun, serta pengurangan tarif PPh dividen bagi Wajib Pajak Luar Negeri.
Ketiga, fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus berupa tax holiday, pembebasan bea masuk, serta PPN dan PPnBM tidak dipungut. Keempat, pembebasan bea masuk dan PPN atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan industri, relevan mengingat besarnya kebutuhan impor server, storage, dan peralatan pendingin. Kelima, super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan maupun vokasi dan magang sebagaimana diatur PMK 128/2019 dan PMK 153/2020. Pemanfaatan insentif tersebut perlu dilakukan cermat agar fasilitas yang diperoleh tidak dicabut oleh otoritas terkait.
Kesimpulan dan Saran
Pertumbuhan industri data center di Indonesia yang didorong kebutuhan komputasi berbasis kecerdasan buatan dan ekonomi digital membuka peluang investasi besar, namun sekaligus menuntut kepatuhan perpajakan yang memadai. Ketentuan umum perpajakan berupa PPh Badan, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan, serta PPN tetap berlaku bagi industri ini, mengingat belum adanya ketentuan khusus yang secara spesifik mengatur perpajakan data center.
Meskipun demikian, pemerintah telah menyediakan insentif fiskal strategis, mulai dari tax holiday industri pionir ekonomi digital, tax allowance, hingga fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus, yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mengoptimalkan struktur perpajakannya. Pemerintah disarankan segera menerbitkan pedoman teknis khusus mengenai perpajakan data center, mengingat karakteristik bisnisnya yang unik, terutama terkait klasifikasi jasa, pemanfaatan Jasa Kena Pajak lintas yurisdiksi, serta penyusutan aset infrastruktur bernilai tinggi. Bagi pelaku usaha, disarankan melakukan pemetaan awal atas potensi insentif yang tersedia serta berkonsultasi sebelum berinvestasi, sehingga struktur bisnis data center dapat berjalan efisien sekaligus patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Apabila Saudara memerlukan pendampingan lebih lanjut, Ideatax siap membantu.
Ketentuan Terkait
- Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto untuk Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran serta Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu.
Referensi
Arizton. (2026). Indonesia Data Center Market - Investment Analysis & Growth Opportunities 2026-2031. Retrieved from GlobeNewswire: https://www.globenewswire.com/news-release/2026/01/14/3218457/0/en/indonesia-data-center-investment-analysis-report-2026-a-6-08-billion-market-by-2031-coverage-of-88-existing-facilities-25-upcoming-facilities-and-17-cities.html
CNBC Indonesia. (2024, September 11). Pemerintah Tebar Insentif Ini Buat Tarik Investasi Bangun Data Center. Retrieved from CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240911144559-37-571019/pemerintah-tebar-insentif-ini-buat-tarik-investasi-bangun-data-center
Properti Indonesia. (2025). Indonesia Siap Memanfaatkan Peluang Pertumbuhan Data Center Global Hingga 2030. Retrieved from Properti Indonesia: https://propertiindonesia.id/post/indonesia-siap-memanfaatkan-peluang-pertumbuhan-data-center-global-hingga-2030
Times Indonesia. (2025). Investasi Data Center di Indonesia Berpotensi Tembus Rp325 Triliun, Nvidia Masuk Radar. Retrieved from Times Indonesia: https://timesindonesia.co.id/pemerintahan/598487/investasi-data-center-di-indonesia-berpotensi-tembus-rp325-triliun-nvidia-masuk-radar

0 Komentar