Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung telah memasuki tahap final. Koordinator Tim Persiapan Transisi Pengadilan Pajak, Aditya Agung, menyatakan bahwa penyusunan Perpres tersebut telah difinalisasi pada akhir Agustus 2026 dan selanjutnya memasuki proses harmonisasi setelah uji publik. Penyusunannya melibatkan enam kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Sekretariat Negara, yang telah melakukan pembahasan lintas instansi sejak panitia antarkementerian dibentuk pada Februari 2026. 

Perpres tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang menetapkan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dialihkan ke Mahkamah Agung secara bertahap dan harus terlaksana paling lambat 31 Desember 2026. Dalam proses transisi, pemerintah dan Mahkamah Agung perlu memastikan bahwa pengalihan kewenangan tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat maupun kepastian hukum bagi para pihak yang sedang berperkara.

Mengapa Perubahan Ini Terjadi

Selama ini, Pengadilan Pajak berada dalam posisi kelembagaan yang unik dan telah lama menjadi objek perdebatan konstitusional. Sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, Pengadilan Pajak memeriksa dan memutus sengketa perpajakan. Namun, berdasarkan pengaturan yang berlaku sebelum integrasi, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangannya berada di bawah Kementerian Keuangan, sementara Direktorat Jenderal Pajak merupakan salah satu pihak yang perkara atau keputusannya dapat disengketakan di Pengadilan Pajak.

Konfigurasi tersebut menimbulkan persoalan mengenai independensi kelembagaan yang kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023, Mahkamah menyatakan frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai menjadi Mahkamah Agung, dengan pelaksanaan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2026. Putusan tersebut sekaligus menegaskan arah integrasi pembinaan Pengadilan Pajak ke dalam sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung.

Dengan beralihnya pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan ke Mahkamah Agung, Pengadilan Pajak diharapkan semakin konsisten dengan prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Namun, perubahan kelembagaan ini tidak dengan sendirinya menjamin kualitas putusan atau independensi dalam praktik. Karena itu, ukuran keberhasilannya tetap harus dilihat dari pelaksanaan pembinaan, tata kelola, kualitas sumber daya manusia, administrasi perkara, dan konsistensi proses peradilan.


 
Dampak bagi Wajib Pajak dan Sistem Perpajakan

Bagi wajib pajak, perubahan ini membawa peluang sekaligus tantangan yang perlu dicermati secara saksama. Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan siapa yang melakukan pembinaan, tetapi juga dengan bagaimana transisi tersebut dilaksanakan tanpa mengganggu proses penyelesaian sengketa yang sedang berjalan.

Salah satu dampak yang diharapkan adalah penguatan independensi dan persepsi objektivitas peradilan. Selama pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan masih berada di bawah Kementerian Keuangan, terdapat persepsi publik mengenai kedekatan kelembagaan antara Pengadilan Pajak dan otoritas fiskal. Pengalihan pembinaan ke Mahkamah Agung berpotensi memperkuat kepercayaan wajib pajak terhadap independensi proses peradilan, khususnya dalam sengketa dengan nilai koreksi pajak yang besar. Namun, peningkatan kepercayaan tersebut tetap bergantung pada praktik pembinaan dan kualitas proses peradilan setelah integrasi.

Hal lain yang penting adalah kontinuitas layanan selama masa transisi. Aditya menegaskan bahwa pada tahap awal tata cara berperkara, prosedur pengajuan banding, dan mekanisme persidangan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perubahan pembinaan tidak serta-merta berarti perubahan hukum acara. Perubahan yang lebih mendasar terhadap hukum acara maupun struktur kelembagaan tetap memerlukan penyesuaian regulasi yang sesuai, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Pengadilan Pajak.

Transisi juga berpotensi mengubah budaya kerja dan standar administrasi peradilan. Mahkamah Agung memiliki sistem administrasi peradilan dan sistem informasi perkara yang digunakan dalam lingkungan peradilan di bawahnya. Integrasi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola administrasi sengketa pajak, tetapi pada saat yang sama membutuhkan penyesuaian bagi pegawai dan hakim Pengadilan Pajak yang selama ini bekerja dalam kerangka pembinaan Kementerian Keuangan.

Dari perspektif kepastian hukum fiskal, penguatan kelembagaan Pengadilan Pajak juga dapat berdampak pada konsistensi penanganan sengketa. Pengadilan Pajak memiliki posisi penting dalam penyelesaian sengketa perpajakan sebelum perkara, apabila memenuhi syarat, diajukan untuk peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Independensi kelembagaan yang lebih kuat dapat mendukung konsistensi putusan dan mengurangi perbedaan penanganan atas perkara yang memiliki karakteristik serupa. Namun, hal tersebut merupakan tujuan yang perlu dibuktikan melalui praktik setelah integrasi, bukan konsekuensi otomatis dari perpindahan pembinaan.

Di sisi lain, transisi menyimpan sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, antara lain potensi perlambatan administrasi selama peralihan kewenangan, kejelasan status dan hak kepegawaian bagi aparatur yang terdampak, serta penyesuaian sistem anggaran, sarana, dan prasarana yang sebelumnya melekat pada struktur Kementerian Keuangan. Pengelolaan risiko tersebut menjadi penting agar perubahan kelembagaan tidak justru menimbulkan biaya transisi yang dirasakan oleh para pencari keadilan.

Kesimpulan dan Saran

Pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung merupakan perubahan struktural penting dalam penataan kelembagaan peradilan pajak. Perubahan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 dan diarahkan untuk menempatkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dalam kerangka kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung. Bagi wajib pajak, perubahan tersebut dapat menjadi dasar untuk memperkuat kepercayaan terhadap independensi proses peradilan, tetapi manfaat tersebut akan sangat ditentukan oleh kualitas pelaksanaannya.

Karena itu, keberhasilan transisi tidak cukup diukur dari terbitnya Perpres atau selesainya pengalihan kewenangan secara administratif. Pemerintah dan Mahkamah Agung perlu memastikan sosialisasi yang memadai kepada wajib pajak, konsultan pajak, dan para pemangku kepentingan mengenai prosedur berperkara selama masa transisi. Kepastian status, hak, dan mekanisme pengelolaan kepegawaian bagi aparatur yang beralih instansi juga perlu diselesaikan secara jelas dan transparan sebelum tahapan integrasi berakhir.

Selain itu, penataan regulasi perlu dilanjutkan agar integrasi kelembagaan tidak berhenti pada aspek organisasi, administrasi, dan keuangan. Penyesuaian Undang-Undang Pengadilan Pajak, termasuk hukum acara dan aspek kelembagaan lain yang relevan, perlu dipertimbangkan secara komprehensif agar sistem peradilan pajak pascatransisi memiliki landasan hukum yang konsisten. Dengan demikian, reformasi Pengadilan Pajak tidak sekadar menjadi perpindahan kewenangan pembinaan, tetapi dapat berkembang menjadi penguatan independensi, kualitas peradilan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Referensi

IKPI. (2026, 25 September). Perpres Transisi Pengadilan Pajak Masuk Tahap Final, Enam Kementerian Rampungkan Pembahasan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023, 25 Mei). Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.