Menteri Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelum diundangkan pada tanggal 24 Agustus 2026 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 589. Kehadiran ketentuan ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya mengatur secara komprehensif profesi konsultan pajak berdampingan dengan pengaturan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, sebuah kategori kuasa perpajakan yang sebelumnya belum tersentuh oleh regulasi pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan.

Melalui tax brief ini, Ideatax akan mengulas konsiderans, sistematika, serta poin-poin penting dari PMK 55 Tahun 2026 tersebut, sekaligus membandingkannya dengan ketentuan konsultan pajak yang berlaku sebelumnya.

Konsiderans dan Latar Belakang Penerbitan

Dalam konsiderannya, PMK 55 Tahun 2026 menyebutkan tiga pertimbangan utama di balik penerbitannya. Pertimbangan pertama berkaitan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Kedua undang-undang tersebut dinilai memerlukan pengaturan lebih lanjut untuk memperkuat profesionalisme dan meningkatkan integritas dalam praktik konsultan pajak, yang diposisikan sebagai bagian dari tax intermediaries yang berperan penting dalam sistem perpajakan nasional.

Pertimbangan kedua menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022, belum mengatur mengenai pembinaan dan/atau pengawasan terhadap pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, sehingga perlu dilakukan perubahan. Pertimbangan ketiga menegaskan bahwa penetapan peraturan ini juga dimaksudkan untuk melaksanakan amanat Pasal 259 ayat (6) Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Sistematika Peraturan

Secara sistematika, PMK 55 Tahun 2026 disusun dalam tujuh bab yang cukup runtut. Bab pertama memuat ketentuan umum yang berisi definisi istilah serta kewenangan Menteri Keuangan dalam melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap konsultan pajak, kantor konsultan pajak, dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Bab kedua merupakan bab terpanjang yang mengatur konsultan pajak secara menyeluruh, mulai dari perizinan, jasa yang dapat diberikan, kantor konsultan pajak, kewajiban, larangan, keanggotaan asosiasi konsultan pajak, hingga pembinaan, pengawasan, dan tata cara pengenaan sanksi administratif. Bab ketiga mengatur penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, pengunduran diri, dan tidak berlakunya izin konsultan pajak. Bab keempat secara khusus mengatur pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak, sedangkan bab kelima mengatur pembentukan panitia penguatan profesionalisme konsultan pajak. Bab keenam berisi ketentuan peralihan, dan bab ketujuh sebagai penutup memuat pencabutan ketentuan lama serta penegasan mulai berlakunya peraturan ini.

Tiga Tingkat Izin Konsultan Pajak

Poin pertama yang penting untuk dipahami adalah klasifikasi Izin Konsultan Pajak yang tetap dipertahankan dalam tiga tingkatan, yaitu izin tingkat A, izin tingkat B, dan izin tingkat C. Izin tingkat A digunakan untuk memberikan jasa perpajakan kepada orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia. Izin tingkat B mencakup jasa kepada orang pribadi dan badan, kecuali badan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta pihak yang berdomisili di negara mitra tax treaty. Izin tingkat C memberikan kewenangan paling luas, yaitu untuk memberikan jasa kepada seluruh orang pribadi dan badan tanpa pengecualian. Untuk memperoleh izin tersebut, seseorang wajib memenuhi serangkaian persyaratan, di antaranya berkewarganegaraan Indonesia, memiliki kompetensi di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kompetensi, telah lulus ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak, berpendidikan paling rendah sarjana atau strata satu, serta tidak sedang menjadi pegawai atau pejabat pada lembaga pemerintahan maupun badan usaha milik negara atau daerah.

Kantor Konsultan Pajak dan Bentuk Usahanya

Poin penting kedua mengatur mengenai Kantor Konsultan Pajak, yang kini dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau bahkan perseroan terbatas. Ketentuan mengenai perseroan terbatas sebagai salah satu bentuk usaha Kantor Konsultan Pajak merupakan hal baru yang tidak diatur secara eksplisit dalam PMK 111/PMK.03/2014. Untuk Kantor Konsultan Pajak berbentuk perseroan terbatas, peraturan ini mensyaratkan bahwa perusahaan tersebut wajib didirikan oleh paling sedikit satu orang konsultan pajak dan dikelola oleh direksi serta komisaris yang sebagian besar merupakan konsultan pajak. Ketentuan mengenai nama, perubahan alamat, perubahan susunan kepengurusan, hingga penutupan Kantor Konsultan Pajak juga diatur secara rinci, termasuk kewajiban pelaporan setiap perubahan kepada Direktur Jenderal paling lambat tiga puluh hari sejak perubahan terjadi.

Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Administratif

Poin penting ketiga terletak pada penguatan kewajiban dan larangan bagi konsultan pajak. Selain wajib memberikan jasa sesuai klasifikasi izin yang dimiliki, mematuhi Kode Etik dan Standar Praktik, konsultan pajak juga diwajibkan menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan, termasuk benturan kepentingan yang timbul dari hubungan kekerabatan dengan pegawai unit perumusan kebijakan perpajakan. Kewajiban lain yang ditegaskan meliputi keanggotaan pada Asosiasi Konsultan Pajak, pemenuhan Satuan Kredit Poin Pendidikan Profesional Berkelanjutan setiap tahun sesuai tingkatan izin, serta penyampaian laporan tahunan yang kini memuat rincian jasa yang diberikan kepada setiap klien. Dari sisi larangan, konsultan pajak dilarang memberikan keterangan menyesatkan kepada klien, menawarkan atau menerima imbalan yang berkaitan dengan petugas pajak, hingga rangkap jabatan sebagai pegawai pemerintah maupun badan usaha milik negara. Sanksi administratif yang dapat dikenakan berjenjang mulai dari peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin, dengan mekanisme yang menegaskan bahwa peringatan atau pembekuan yang telah dijatuhkan sebanyak tiga kali dalam lima tahun terakhir akan berujung pada sanksi yang lebih berat.

Pengaturan Baru bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak

Poin paling menonjol dan menjadi pembeda utama peraturan ini dari ketentuan sebelumnya adalah kehadiran Bab IV yang secara khusus mengatur Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Pihak lain di sini didefinisikan sebagai seseorang, selain konsultan pajak dan keluarga, yang telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar dan ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai kuasa sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengaturan mengenai perizinan, uji kompetensi, larangan, hingga sanksi administratif bagi konsultan pajak diberlakukan secara mutatis mutandis terhadap pihak lain ini. Surat Keterangan Terdaftar diterbitkan bersamaan dengan Surat Keterangan Kompetensi dan berlaku selama tiga tahun. Kehadiran pengaturan ini menutup celah pengawasan yang sebelumnya membiarkan kuasa perpajakan non-konsultan beroperasi tanpa mekanisme pembinaan dan pengawasan yang jelas dari Kementerian Keuangan.

Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak

Poin penting lainnya adalah pembentukan panitia penguatan profesionalisme konsultan pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu tiga tahun. Panitia ini terdiri dari tim pengarah dan sekretariat, dengan tim pengarah beranggotakan tujuh orang yang mewakili unsur Kementerian Keuangan, Asosiasi Konsultan Pajak, dan akademisi. Tugas utama tim pengarah meliputi penyusunan pedoman Standar Praktik dan Kode Etik, penyusunan standar kompetensi di bidang perpajakan, serta penetapan kebijakan penyelenggaraan uji kompetensi dan Pendidikan Profesional Berkelanjutan. Kehadiran panitia ini merupakan elemen kelembagaan baru yang tidak dikenal dalam struktur pengaturan konsultan pajak sebelumnya.

Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya

Sebelum PMK 55 Tahun 2026 terbit, pengaturan konsultan pajak bertumpu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022. Kedua ketentuan tersebut kini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak PMK 55 Tahun 2026 diundangkan. Perbedaan paling mendasar terletak pada perluasan cakupan pengaturan yang kini secara eksplisit mencakup Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, sebuah subjek yang sama sekali tidak tersentuh oleh ketentuan lama.

Perbedaan lain terlihat dari perubahan nomenklatur, di mana istilah Izin Praktik pada peraturan lama digantikan dengan Izin Konsultan Pajak, dan penyelenggaraan sertifikasi yang sebelumnya berada di bawah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak kini beralih menjadi ujian profesi yang diselenggarakan langsung oleh Asosiasi Konsultan Pajak. Peraturan baru ini juga memperkenalkan konsep uji kompetensi yang menghasilkan Surat Keterangan Kompetensi dengan masa berlaku tiga tahun, sebagai prasyarat sebelum seseorang dapat mengikuti ujian profesi dan memperoleh Izin Konsultan Pajak, sebuah tahapan yang lebih terstruktur dibandingkan mekanisme sertifikasi pada ketentuan sebelumnya. Selain itu, PMK 55 Tahun 2026 juga memperjelas bentuk usaha Kantor Konsultan Pajak dengan menambahkan perseroan terbatas sebagai pilihan baru, memperkenalkan pembedaan pemeriksaan reguler dan pemeriksaan khusus dalam mekanisme pengawasan, serta membentuk panitia penguatan profesionalisme konsultan pajak sebagai elemen kelembagaan yang sebelumnya tidak ada.

Ketentuan Peralihan

Untuk menjaga kesinambungan, PMK 55 Tahun 2026 mengatur bahwa Izin Praktik yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan lama dinyatakan tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak. Permohonan izin maupun layanan administrasi konsultan pajak yang masih dalam proses tetap mengacu pada persyaratan lama, namun penyelesaiannya mengikuti mekanisme dalam peraturan baru ini. Sertifikat Konsultan Pajak yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi untuk jangka waktu paling lama dua tahun, dan pemegangnya wajib mengikuti ujian profesi begitu Asosiasi Konsultan Pajak mulai menyelenggarakannya, yang batas waktunya ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.

Demikian ulasan mengenai aturan baru konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak sebagaimana diatur dalam PMK 55 Tahun 2026. Apabila Saudara memerlukan pendampingan lebih lanjut dalam memahami implikasi peraturan ini, baik sebagai konsultan pajak, kantor konsultan pajak, maupun Wajib Pajak yang menggunakan jasa kuasa perpajakan, Ideatax siap membantu.

Ketentuan Terkait

-     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

-     Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

-     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

-     Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

-     Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.

-     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

-     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 diundangkan.