Oleh: Galih Ardin Dipublikasikan oleh: detik.com Jakarta - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan. Melalui p...

Bijak Menyikapi Pengampunan Pajak Baca

Oleh: Galih Ardin
Dipublikasikan oleh: detik.com

Jakarta - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan. Melalui proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis rancangan undang-undang yang sebelumnya bernama RUU KUP itu pada akhirnya dibawa ke rapat paripurna oleh Pemerintah bersama dengan DPR. Terdapat beberapa isu baru dalam undang-undang tersebut, di antaranya program pengungkapan harta secara sukarela atau yang biasa disebut amnesti pajak.
Meskipun isu pengungkapan harta secara sukarela merupakan salah satu isu yang mengalami perdebatan panjang di DPR, pada akhirnya DPR menyetujuinya.


Menilik dari sejarahnya, pada dasarnya Pemerintah RI sudah pernah menyelenggarakan beberapa bentuk pengampunan pajak seperti Pengampunan Pajak 1964, Pengampunan Pajak 1984, Sunset Policy 2008, Reinventing Policy 2015, dan Amnesti Pajak 2016. Khusus mengenai Amnesti Pajak, melalui Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemerintah memberikan pengampunan berupa penghapusan sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan kepada Wajib Pajak yang dengan sukarela melaporkan hartanya dengan uang tebusan berkisar antara 2% sampai dengan 5%.

Pemerintah mengklaim bahwa tax amnesty tahun 2016 tersebut merupakan salah satu tax amnesty yang paling berhasil di dunia dengan capaian uang tebusan sebesar Rp 114 triliun, deklarasi harta sebesar Rp 4.813 triliun, dan repatriasi harta sebesar Rp 146 triliun (Kemkominfo, 2017).

Pada dasarnya, kebijakan pengampunan atau amnesti pajak merupakan praktik yang lazim dilakukan oleh berbagai negara. Bahkan, Italia tercatat telah menyelenggarakan amnesti pajak sebanyak 59 kali semenjak permulaan abad ke-20 (Malherbe, 2011). Hal ini berarti secara rata-rata Italia menyelenggarakan amnesti pajak setiap dua tahun sekali. Negara lain yang telah beberapa kali melakukan amnesti pajak adalah India. Pada 1997 pemerintah India menyelenggarakan tax amnesty setelah 3 kali menyelenggarakan amnesti pada 1965, 1875, dan 1985 (Mookherjee & Das-Gupta, 1995).

Meskipun pengampunan pajak merupakan praktik yang wajar, namun penelitian menunjukkan bahwa program pengampunan pajak yang terlampau sering dapat menyebabkan pengaruh negatif terhadap perilaku kepatuhan Wajib Pajak (Parle & Hirlinger, 1986). Oleh karena itu, apabila pemerintah bersama DPR berencana untuk menyelenggarakan program pengungkapan harta secara sukarela, paling tidak ada beberapa hal yang dapat dilakukan agar program pengampunan pajak tersebut dapat diterima oleh Wajib Pajak.

Pertama, pemerintah harus secara jelas menentukan target dari pengampunan pajak kali ini apakah terhadap Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan pajak atau terhadap Wajib Pajak yang mempunyai kepatuhan yang rendah namun belum terjamah instrumen perpajakan. Selain itu, dalam program pengampunan kali ini, pemerintah juga harus secara jelas menentukan sasaran program ini, apakah terhadap Wajib Pajak Dalam Negeri atau Wajib Pajak Luar Negeri.

Sebagaimana diketahui bahwa Google, Temasek, Bain & Co (2020) memperkirakan bahwa pada 2025 mendatang, nilai dari digital ekonomi di Indonesia mencapai 124 miliar dolar AD atau setara dengan Rp 1.810 triliun. Menurut Google et.al., (2020), nilai digital economy ini merupakan yang terbesar di kawasan Asia Tenggara. Oleh karena itu, program pengampunan kali ini dapat diarahkan untuk menyasar Wajib Pajak yang berkecimpung dalam digital platform namun belum terjamah aturan perpajakan seperti youtuber, selebgram, pedagang marketplace, maupun raksasa digital dari luar negeri.

Kedua, pemerintah harus secara jelas menentukan scope dari program pengampunan kali ini. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 telah secara jelas mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengikuti amnesti pajak pada 2016 tidak akan dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukper, dan penyidikan untuk 2015 dan sebelumnya. Oleh karena itu, guna memupuk rasa percaya Wajib Pajak yang telah mengikuti tax amnesty pada 2016 silam serta Wajib Pajak yang selama ini patuh, pemerintah dapat mengecualikan Wajib Pajak yang telah mengikuti amnesti pada 2016 sebagai peserta amnesti kali ini.

Ketiga, tarif pengampunan pajak pajak harus cukup rendah untuk menarik minat dan simpati masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam situasi pandemi dan ketidakpastian ekonomi seperti ini, Wajib Pajak cenderung memilih untuk menyimpan cash daripada untuk membelanjakannya. Namun demikian, tarif tersebut tidak boleh lebih rendah daripada tax amnesty pada 2016 untuk mencegah negative behavioral effect Wajib Pajak yang selama ini patuh.

Keempat, dalam suasana social distancing seperti saat ini, prosedur penyampaian laporan pengungkapan sukarela harus dibuat semudah mungkin dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Misalnya, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan Harta melalui akun DJP online secara mandiri dengan melampirkan bukti pendukung sehingga Wajib Pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Namun demikian, pemerintah juga perlu memitigasi risiko Wajib Pajak yang kesulitan dalam menyampaikan SPH-nya secara online dengan membuka pelayanan amnesti pajak offline secara terbatas.

Kelima, perlu strategi komunikasi yang efektif untuk menyampaikan program pengampunan pajak kali ini. Apabila target dari amnesti pajak adalah pelaku digital platform, maka pemerintah dapat menggunakan platform tersebut untuk mengkampanyekan program pengampunan. Lebih lanjut, dalam kondisi resesi ekonomi seperti saat ini, pemerintah perlu membangun ruang narasi bahwa tujuan utama dari program pengampunan kali ini adalah untuk mewujudkan keadilan sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi melalui penerimaan pajak yang berkelanjutan.

Galih Ardin analis dampak kebijakan

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

0 komentar: