By Galih Ardin Published by: PAJAK.GO.ID Pandemi Covid-19 telah membawa banyak perubahan dan dampak negatif kepada masyarakat. Tidak hanya a...

Empat Alasan Jatuh Tempo Pelaporan SPT Tidak Perlu Diundur

By Galih Ardin

Published by: PAJAK.GO.ID

Pandemi Covid-19 telah membawa banyak perubahan dan dampak negatif kepada masyarakat. Tidak hanya aspek Kesehatan, dunia ekonomi pun ikut terpuruk sebagai akibat krisis kesehatan global ini. Bagaimana tidak, pembatasan kegiatan masyarakat dan penurunan kegiatan ekspor-impor telah membuat penurunan dari sisi permintaan maupun penawaran barang dan jasa. BPS (2021) mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia selama tahun 2020 mengalami penurunan selama tiga kuartal secara berturut. Bahkan, pada kuartal kedua tahun 2020, perumbuhan ekonomi mencatatkan penurunan paling tajam semenjak krisis ekonomi tahun 1998 yaitu sebesar -5,32%.

Untuk mengurangi dampak negatif pandemi pada sisi ekonomi, sejak bulan Maret 2020, Pemerintah telah memberikan stimulus fiskal guna mendorong kegiatan ekonomi. Salah satu stimulus fiskal yang diberikan oleh Pemerintah adalah insentif perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2021 Pemerintah memberikan enam insentif pajak sebagai upaya untuk mendorong kegiatan ekonomi sebagai berikut.

Pertama, insentif PPh Pasal 21 DTP. Kedua, Insentif PPh Final UMKM. Ketiga, Insentif PPh Final Jasa Konstruksi. Keempat, insentif PPh Pasal 22 Impor. Kelima, insentif angsuran PPh Pasal 25. Dan yang terakhir, insentif restitusi PPN dipercepat. Selain itu, melalui PERPU Nomor 1 tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020, pada dasarnya pemerintah juga memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, di antaranya adalah memberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian permohonan pengembalian pendahuluan, permohonan keberatan, dan permohonan pengurangan sanksi administrasi.

International Best Practice

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, agaknya kita dapat melihat bahwa insentif perpajakan yang diberikan oleh Pemerintah tidak termasuk pemberian fasilitas perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT baik untuk SPT Tahunan PPh OP maupun SPT Tahunan PPh Badan. Padahal, dalam working paper-nya, IMF (2020) menyarankan bahwa salah satu kebijakan yang dapat diambil oleh Pemerintah untuk mengurangi dampak negatif pandemi Covid-19 adalah dengan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT. Menurut IMF (2020), dalam situasi pandemi Covid-19, otoritas perpajakan harus membantu wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakanya salah satunya adalah dengan cara memperpanjang batas waktu pembayaran pajak dan penyampaian SPT. Tujuannya adalah untuk mengurangi compliance cost dari wajib pajak. Lebih lanjut, IMF (2020) menyebutkan bahwa perpanjangan batas waktu pembayaran dan penyampaian SPT tersebut harus diimbangi dengan petunjuk yang jelas mengenai jenis pajak yang memperoleh fasilitas, wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas serta jangka waktu yang pembayaran atau penyampaian SPT.

Salah satu negara yang mengambil kebijakan untuk memperpanjang batas waktu penyampaian tax return untuk mengurangi dampak negatif pandemi Covid-19 adalah Singapura. Dikutip dari laman IRAS (2020), Otoritas Pajak Singapura memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian terhadap 11 jenis tax return di antaranya adalah Income Tax for Individual, Income Tax for Trusts, Clubs and Association, GST Returns for Accounting, dan lain sebagainya. Selain itu, negara lain memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian SPT adalah Malaysia. OECD (2020) menyebutkan bahwa sebagai respon kebijakan atas pandemi Covid-19, Otoritas Perpajakan Malaysia memberikan dukungan kepada wajib pajak dengan cara memperpanjang jangka waktu penyampaian tax return, memperbolehkan penyesuaian pembayaran pajak penghasilan, memperbolehkan penundaan hutang pajak dan lain sebagainya. Lalu, apakah DJP perlu memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagai bagian dari insentif perpajakan guna mengatasi pandemi Covid-19?

Perlukah Memperpanjang Jatuh Tempo Pelaporan?

Menurut penulis, setidaknya ada empat alasan yang membuat DJP tidak perlu memperpanjang jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan. Pertama, berdasarkan data historis diketahui bahwa rasio kepatuhan formal wajib pajak terus mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Bahkan, pada tahun 2020 di mana saat itu merupakan awal pandemi Covid-19 di Indonesia, kepatuhan formal wajib pajak di Indonesia meningkat sebesar 5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (Teapriangga, 2021). Padahal, pada saat tersebut, sebagian besar KPP dan unit vertikal DJP menghentikan layanan tatap muka secara langsung guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Berdasarkan fakta tersebut paling tidak kita dapat melihat kesediaan (willingness) wajib pajak untuk tetap patuh meskipun dalam kondisi sulit.

Kedua, proporsi wajib pajak yang melaporkan SPT-nya secara daring terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2019 diketahui bahwa dari 12.118.558 wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan Badan dan OP, sebanyak 11.320.083 wajib pajak menyampaikan SPT-nya melalui e-Filling. Hal ini berarti sebanyak 93,41% wajib pajak telah menyampaikan SPT-nya melalui secara daring. Selanjutnya pada tahun 2020, diketahui bahwa dari 10.976.038 wajib pajak yang menyampaikan SPT-nya, sebanyak 10.603.141 wajib pajak menyampaikan SPT-nya secara daring atau meningkat menjadi sebesar 97,49% dari tahun sebelumnya (Ferdian, 2020).

Menurut IMF (2020), bagi negara-negara yang memiliki proporsi pelaporan tax return secara daring (online) yang tinggi, insentif pajak yang dapat diberikan kepada wajib pajak dapat berupa penundaan atau pengurangan pembayaran pajak tanpa menunda kewajiban pelaporan tax return. Agaknya, hal ini sudah dilakukan pemerintah Indonesia dengan cara memberikan insentif angsuran PPh Pasal 25 maupun insentif PPh Final UMKM DTP.

Ketiga, menurut penulis pada dasarnya yang dibutuhkan oleh wajib pajak pada masa pandemi ini adalah kemudahan arus kas (cashflow) untuk menjalankan kegiatan usaha. Oleh karena itu, insentif berupa penundaan penyampaian SPT tahunan menjadi tidak relevan karena dengan kemudahan teknologi saat ini, wajib pajak dapat dengan mudah menyampaikan SPT kapan pun dan di mana pun. Bahkan, wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif.

Keempat, untuk memitigasi lonjakan penyampaian SPT Tahunan, pada dasarnya Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan beberapa Langkah antisipatif di antaranya adalah dengan mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan sesegera mungkin, bekerja sama dengan Pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Pekan Panutan SPT tahunan, menyiapkan infrastruktur penyampaian SPT tahunan serta menyiapkan relawan pajak untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT-nya. DJP berharap, dengan adanya langkah mitigasi ini, tidak terjadi kendala dalam penyampaian SPT tahunan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka menjadi wajar kiranya apabila Pemerintah tidak memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan. Bahkan, baru-baru ini DJP menegaskan bahwa pemberian insentif perpajakan tidak menunda jatuh tempo pelaporan SPT tahunan baik SPT Tahunan PPh WP OP maupun SPT Tahunan PPh WP Badan. Namun demikian, Pemerintah, dalam hal ini DJP perlu menyiapkan rencana cadangan apabila terjadi lonjakan penyampaian SPT Tahunan atau apabila terjadi kendala dalam penyampaian SPT tahunan secara daring. Karena sebagaimana kita ketahui bahwa di masa pandemi seperti saat ini sangat riskan bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT-nya secara langsung ke KPP atau unit vertikal DJP lainnya.


*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja


Referensi:

BPS. (2021). Laju Pertumbuhan PDB menurut Pengeluaran (Persen), 2020. Jakarta: Badan Pusat Statistik. Retrieved from https://www.bps.go.id/indicator/169/108/1/-seri-2010-laju-pertumbuhan-pdb-menurut-pengeluaran.html

Ferdian, T. (2020, April 30). Pembelajaran di Balik Turunnya Pelaporan SPT Tahunan. Retrieved from Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id/artikel/pembelajaran-di-balik-turunnya-pelaporan-spt-tahunan

IMF. (2020). Tax and Customs Administration Responses: Special Series on Fiscal Policies to Respond Covid-19. New York: IMF.

IRAS. (2021, February 18). Extended Tax Filing Deadlines: Extension of Tax Filing Deadlines. Retrieved from Inland Revenue Authority of Singapore: https://www.iras.gov.sg/irashome/COVID-19-Support-Measures-and-Tax-Guidance/Support-Measures/Extended-Tax-Filing-Deadlines/

OECD. (2020). REVENUE STATISTICS IN ASIAN AND PACIFIC ECONOMIES: Tax policy and administration responses to COVID-19. Paris: OECD. Retrieved from https://www.oecd-ilibrary.org/docserver/a06bffa0-en.pdf?expires=1613618479&id=id&accname=guest&checksum=954C6D42036105D1D93B10C2C5A86387

Teapriangga, A. (2021, February 18). Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Periode 2016-2020. Retrieved from DDTC: Trusted Indonesia News Portal: https://news.ddtc.co.id/rasio-kepatuhan-pelaporan-spt-tahunan-periode-2016-2020-27829?page_y=900

0 komentar: