Beberapa hari kemarin, saya mengikuti ujian yang materinya mengenai TOEFL-iBT dan perpajakan internasional. Pesertanya terdiri dari berbaga...

Sekelumit Mengenai Perpajakan Internasional

Beberapa hari kemarin, saya mengikuti ujian yang materinya mengenai TOEFL-iBT dan perpajakan internasional. Pesertanya terdiri dari berbagai daerah di Indonesia, dari berbagai usia dan dari berbagai disiplin ilmu. Tapi bukan itu yang mau saya ceritakan di sini, yang mau saya bagi di sini adalah mengenai perpajakan internasional itu sendiri dan aspek-aspeknya.
Kalau kita berbicara mengenai perpajakan internasional, pertama yang perlu kita ketahui adalah tidak ada suatu jenis pajak atau suatu peraturan pajak yang berlaku secara Internasional, karena setiap negara mempunyai kedaulatan sendiri untuk menentukan hak dan kewajiban perpajakan penduduknya.

Ada 3 azas dalam perpajakan internasional, yaitu:
1. Azas Sumber (Source) yang berarti bahwa hak pemajakan atas transaksi internasional berada di negara sumber tempat suatu penghasilan berasal.
Contoh: Negara A mempunyai sumber daya alam yang melimpah berupa barang tambang, tetapi karena tidak dapat mengolahnya, maka negara A menggandeng kontraktor X dari negara B untuk menambangnya. Jika negara A menerapkan azas sumber maka atas penghasilan yang diterima kontraktor X dikenakan pajak di negara A (negara sumber).

2. Azas Domisili (Resident) yang berarti bahwa hak pemajakan atas transaksi internasional berada di negara asal si pemeroleh penghasilan.
Contoh: dalam contoh diatas, jika kontraktor X merupakan wajib pajak dalam negeri negara B dan negara B menerapkan azas domisili, maka atas penghasilan yang diterima Kontraktor X dikenakan di negara B.

3. Azas Kewarganegaraan yang mempunyai arti bahwa segala jenis pajak atas penghasilan seorang warga negara akan dikenakan pajak di negaranya.

Setelah  membaca ketiga azas diatas, lalu menurut pemirsa sekalian dimanakah posisi Indonesia? Indonesia menganut ketiga asas diatas, hal ini dituangkan dalam Pasal 4 UU PPh (Azas Kewarganegaraan), Pasal 24 UU PPh (Azas Domisili) dan Pasal 26 UU PPh (Azas Sumber).

P3B-Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda adalah perjanjian antara Indonesia dengan yuridiksi perpajakan negara lain yang tujuannya adalah untuk menghindari pemajakan berganda (double taxation) dan untuk menghindari penghindaran pajak (tax avoiding).

Kenapa bisa terjadi pemajakan berganda? pemajakan berganda terjadi ketika atas suatu penghasilan dikenakan pajak di negara sumber dan negara domisili.
Contoh: Halliburton Ltd merupakan perusahaan kontraktor pertambangan migas yang berpusat di USA. Pada tahun 2013 Haliburton Ltd mengadaka kontrak eksplorasi minyak di lepas pantai arafuru.
Jika negara Indonesia menganut azas sumber dan USA mengenakan azas domisili, maka atas penghasilan ini akan dikenakan pajak 2 kali. Hal ini dianggap akan menghambat arus investasi. Maka untuk menghindari pemajakan berganda semacam ini Indonesia mengadakan perjanjian dengan USA.

Setelah mengerti pajak berganda, maka sebelum membahas lebih lanjut perlu juga diketahui mengenai subjek pajak dalam negri dan subjek pajak luar negeri untuk menentukan status seseorang atau suatu badan apakah dia dikenakan pajak di indonesia atau tidak.

Subjek pajak dalam negeri adalah:
1. Orang Pribadi yang lahir, tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau seseorang yang mempunyai niat tinggal di indonesia.
2. Warisan yang belum dibagi menggantikan yang berhak
3. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Subjek Pajak Luar Negeri adalah:
1. Orang pribadi yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan atau menerima penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap /Permanen Establishment
2. Orang pribadi yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.
3. badan yang tidak didirikan atau tidak bertempatkedudukan di Indonesia.

Pentingnya mengetahui status subjek pajak adalah untuk menentukan hak pemajakan apakah di negara sumber atau di negara domisili.

Sekian dulu ya, nanti disambung lagi.



0 komentar: